Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Izin Usaha Gratis, Pemko Optimistis PAD Malah Meningkat
    MEDAN(EKSPOSnews): Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan Wirya Alrahman yakin meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari pendapatan yang hilang dari kebijakan penggratisan pengurusan tiga izin usaha sebesar Rp4,4 miliar.

    Dia yakin kebijakan tersebut akan meningkatkan jumlah investor menanamkan modalnya ke kota ini. Besaran retribusi yang bisa diperoleh Pemko dari tiga izin tersebut sebesar Rp4,4 miliar dari total target awal tahun Rp15 miliar. “Jadi retribusi yang bisa diperoleh BPPT pada tahun ini hanya Rp10,6 miliar. Meski begitu, kami yakin akan ada PAD lain yang bisa diperoleh pemko dengan penggratisan izin tersebut,” katanya di Medan, Minggu 15 Januari 2012.

    Target utama menggratiskan biaya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak 9 Januari lalu tersebut untuk membuat geliat perekonomian di kota ini meningkat. Ketiga izin ini merupakan izin utama untuk mendirikan satu usaha. Usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) membutuhkan kemudahan dalam hal pengurusan izin

    ”Jadi, kalau dihitung-hitung secara ekonomi, efek selanjutnya yang lebih besar bisa diperoleh karena penggratisan ini,”ujarnya. Selain dari sisi biaya,pemko juga memudahkan pelayanan dari segi waktu pengurusan izin. Seluruh proses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dengan waktu pengurusan izin paling lama hanya tujuh hari.“Untuk pengurusan paling lama hanya tujuh hari. Selambat-lambatnya berkas akan diterima pengusaha sekitar 14 hari.Seluruh prosesnya dibuat sesuai SOP,” ucapnya.

    Pengusaha hendaknya juga bekerja sama dengan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan untuk pengurusan izin. Seluruhnya sudah tercantum di lobi Kantor BPPT begitu juga pada website, jadi tidak ada alasan bagi pengusaha tidak mengetahui apa syarat-syarat untuk mengurus satu izin usaha.

    ”Dari sisi pelayanan,BPPT mulai melakukan perubahan, namun kalau pengusaha tidak bisa bekerja sama tentu prosesnya akan menjadi lama.Yang pasti sesuai SOP. Kalau ada waktu yang berlebih dari SOP, maka BPPT pasti akan bertanggung jawab. Kalau berkasnya lengkap pasti sesuai prosesnya dengan SOP, tapi kalau berkas tidak lengkap itu memang bisa lebih dari SOP, tapi biasanya kami akan mengirimkan surat kepada pemohon agar dapat melengkapi berkasnya,” tukas Wirya.

    Selain itu,pengusaha harus mengurus langsung izin usahanya sehingga pengusaha juga dapat langsung merasakan bagaimana pelayanan dari BPPT. Apalagi mereka sudah membuat di sertifikat izin bahwa biaya retribusi itu gratis. “Kalaupun ada calo yang mau menguruskan izin SIUP, TDP ataupun izin usaha industri, maka ketika dia minta bayar sekian, pengusaha sudah tahu dari sertifikat yang kami terbitkan kalau izin itu gratis. Ke depan pengusaha tidak lagi dirugikan,”tegasnya.

    Oleh karena itulah, kata Wirya, saat ini pengusaha sudah sedemikian dimudahkan dan izin juga sudah tidak mahal, lagi bahkan izin berlaku sepanjang perusahaan beroperasi dan tidak ada perpanjangan izin lagi.“Jadi tidak ada alasan begini dan begitu lagi, pengusaha juga harus mematuhi hukum. Kalau mau jelas tentunya uruslah izinnya sendiri dan jangan diwakilkan oleh biro jasa ataupun calo,”sebut Wirya.

    Sebelumnya,Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan insentif bagi pengusaha,maka itu harus terus didorong. “Kalau itu untuk insentif, lakukanlah,” katanya.

    Pemko tidak hanya menggratiskan tiga izin usaha, bahkan sebagai upaya untuk merangsang peningkatan investasi baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di Medan, Pemko Medan segera menggagas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang fasilitas kemudahan dan insentif penanaman modal daerah.(sindo)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!