Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Pengusaha Deliserdang Harus Patuhi Ketentuan Upah Minimum
    LUBUKPAKAM(EKSPOSnews): Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Deli Serdang meminta kepada para pengusaha agar mematuhi keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang penetapan upah minimum kabupaten tahun 2012 sebesar Rp1.290.000 per bulan.

    "Kami minta para pengusaha di Deli Serdang agar membayar upah kepada para buruh mengacu kepada UMK (upah minimum kabupaten) yang berlaku," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Deli Serdang Apoan Simanungkalit di Lubuk Pakam, Kamis, 12 Januari 2012.

    PDI-P Deli Serdang, lanjut dia, siap mengawasi penerapan UMK, menerima pengaduan dan memberi advokasi kepada buruh yang menerima upah di bawah UMK.

    Untuk memudahkan proses pemberian bantuan hukum kepada buruh tersebut, pihaknya telah membuka Posko pengaduan UMK di kantor DPC PDI-P Deli Serdang Jalan Tirta Deli Nomor 7 komplek perkantoran Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam.

    "Bagi buruh yang selama ini tidak menerima upah sesuai dengan UMK, silahkan datang ke Posko pengaduan UMK," tambahnya.

    PDI-P Deli Serdang melalui fraksinya di DPRD setempat akan menindaklanjuti setiap pengaduan buruh yang terbukti menerima upah di bawah UMK.

    Sejalan dengan upaya pemberian advokasi kepada para buruh, PDI-P setempat telah berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang.

    Oleh karena itu, dia mengimbau para pengusaha di daerah itu agar konsisten mematuhi ketentuan tentang upah.

    "Pengusaha tidak boleh mengabaikan peraturan pengupahan yang berlaku, karena di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja ditegaskan bahwa tidak membayar upah atau kurang membayar upah merupakan tindak pidana," ucapnya.

    Apoan mensinyalir hingga kini masih ada pelaku dunia usaha di kabupaten yang berbatasan dengan Kota Medan itu belum konsisten membayar upah sesuai dengan UMK.

    "Kami memperkirakan masih ada perusahaan yang kurang peduli terhadap nasib buruh, termasuk dalam hal membayar upah yang sesuai dengan UMK," katanya.(antara)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!