
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Proyek yang Tidak Ikut Jamsostek Masuk Daftar Hitam
SIBOLGA (EKSPOSnews): Wali Kota Sibolga M Syarfi Hutauruk didampingi Wakil Wali Kota Marudut Situmorang meminta agar seluruh pengusaha di wilayah tersebut mematuhi peraturan program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) sebagaimana ketentuan UU No 3 tahun 1992 .
“Kami ingatkan agar setiap perusahaan memasukkan karyawannya kedalam program jamsostek. Bahkan pekerjaan proyek jasa konstruksi agar mencantumkan keikutsertaan tenaga kerjanya menjadi peserta program jamsostekdalam kontrak kerja setiap pembangunan daerah. Jika tidak, perusahaan tersebut dapat di kunci(black list) oleh Dinas Pekerjaan Umum” katanya saat menerima kunjungan Dewan Komisaris PT Jamsostek (Persero) Rekson Silaban dan rombongan, awal tahun ini. “Salah satu persyaratan tender harus ikut program jamsostek. Saya minta jangan sampai ada temuan inspektorat , semua SKPD harus memperhatikan ketentuan jamsostek,” tegas wali kota. Pemko Sibolga merasa tertarik dan menyambut baik usulan Komisaris PT Jamsostek (Persero) untuk merujuk daerah lain seperti di Surakarta dan Jembarana yang sudah lebih dahulu berhasil melaksanakan program jamsostek. Siaran pers Kepala Bidang Umum, SDM dan Informasi Sanco Simanullang, Senin 9 Januari 2011 menerangkan, acara audiensi turut dihadiri Kepala Kantor Jamsostek Sibolga Mangasi Sormin, Kepala Bidang Pemasaran Husaini, Pengurus SBSI Sumut Paraduan Pakpahan, Pemimpin Cabang Bank Sumut Sibolga Burhanuddin Siregar, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sibolga. Dewan Komisaris PT Jamsostek (Persero) Rekson Silaban yang Presiden Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menegaskan setiap penyedia jasa yang mempunyai status usaha baik menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja baik proyek APBD, APBN dan Swasta wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). “Kehadiran kami ke Sibolga, untuk turut mensukseskan program pemerintah, mensejahterakan warga melalui program jamsostek , sebab jamsostek merupakan program pemerintah untuk kesejahteraan rakyat,” kata pria yang juga perwakilan Asia Tenggara di ILO Geneva. Sebagaimana dalam perundangan, setiap usaha berbentuk PT, Koperasi, yayasan dan badan usaha lainnya , menurut UU No 3 tahun 1992 ditegaskan setiap perusahaan yang membayar total upah Rp1 juta per bulan atau mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. Surakarta-Jembrana : Successful Story Komisaris PT Jamsostek (Persero) Rekson Silaban pada kesempatan tersebut bercerita tentang pelaksanaan program jamsostek di Kabupaten Surakarta dan Jembrana di Bali yang sudah menjadi successful story. “Saya kira Pak Wali dapat mempertimbangkan pelaksanaan program jamsostek di Surakarta yang sudah menjadi successful story . Daerah tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan program jamsostek di daerah Sibolga,” ujar Rekson. Menurut Presiden Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ini, daerah tersebut bukan daerah yang tergolong kaya, tetapi mereka dapat melindungi rakyatnya kedalam program jamsostek. “Petani, pedagang, bahkan dukun beranak sekalipun, tidak luput, semua diikutkan masuk program jamsostek ” ujar Rekson seraya menambahkan, pemerintah setempat kerja keras melakukan efisiensi biaya dalam sejumlah kegiatan sehingga dapat dimanfaatkan membayar iuran jamsostek. Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Sibolga Mangasi Sormin menambahkan, pelaksanaan program jamsostek sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja . Gubernur Sumatra Utara sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 560/1046.K/TAHUN 2004 tentang Pelaksanaan program Jaminan Sosial tenaga Kerja bagi tenaga kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja informal di propinsi Sumatera Utara (relis)
BERITA TERKAIT:
|