Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Pemko Didesak Bongkar Perumahan Tanpa Ijin di Siantar Marimbun
    Jansen
    Lokasi perumahan Tulip Residence tanpa ijin dan hanya dihentikan sementara
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Pemko Pematangsiantar didesak untuk melakukan pembongkaran pembangunan perumahan Tulip Residence di Jalan Bah Kora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, yang diketahui tak memiliki ijin.

    Desakan ini disampaikan Wakil Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Pematangsiantar, Togi Siregar, Rabu 21 Desember 2011. Menurutnya, Pemko Pematangsiantar melalui instansi terkait tak hanya sebatas melayangkan surat teguran dan pemberhentian atas pembangunan yang dilakukan sejak bulan September lalu.

    "Harusnya ada tindakan tegas dari pemko, tak sebatas melayangkan surat teguran pemberhentian sementara," ujar pria yang tinggal di Jalan Bah Kora II ini.

    Sebelumnya, perumahan ini berada di areal persawahan dan lahan produktif. Namun sekitar tiga minggu lalu, pihak Kecamatan Siantar Marimbun melayangkan surat teguran pada pihak pengembang, dan memberhentikan pembangunan, serta melengkapi ijinnya.

    Menurut Togi, sesuai Undang - Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemukiman dan Perumahan, ada larangan pemberian ijin pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi pembangunan perumahan di lahan produktif.  Selain itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2003, jika lokasi pembangunan kategorikan lahan pertanian aktif.

    Dia juga meminta agar instansi terkait seperti Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) agar berhati - hati memberikan ijin. Karena dapat terancam pidana termasuk denda, sesuai UU nomor 1 tahun 2011.

    Kepala BPPT Kota Pematangsiantar, Rudi Dipo Silalahi mengaku, jika belum ada izinnya dikeluarkan pihaknya. Bahkan surat keterangan dari lurah dan camat juga belum ada terkait pembangunan perumahan itu. (js)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!