Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Adira Siantar Dinilai Kecewakan Nasabah
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Perusahaan keuangan (finance) Adira Cabang Kota Pematangsiantar diduga berupaya melakukan penipuan terhadap nasabahnya.

    Ini dialami Jojor Sitorus warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, yang terdaftar sebagai nasabah Adira. Sebelumnya, Jojor mengambil sepeda motor jenis Supra 125, nopol BK 5947 TAD, dengan cara mencicil pada bulan November 2010.

    Dengan uang muka (DP) Rp 2 juta, setiap bulannya Jojor membayar angsuran Rp 1,3 juta, dengan jangka waktu satu tahun. Namun, saat Jojor melunasi angsuran, justru BPKP sepeda motor tak diberikan, dan harus membayar denda sekitar Rp 3,4 juta.

    Hal ini jelas menuai protes dari Jojor, karena sebelumnya telah membayar anguran selama 4 bulan (Juli - Oktober 2011), dan denda, secara keseluruhan totalnya Rp 8,5 juta. Ternyata denda yang dibayarkan itu dimasukkan pihak Adira untuk membayar angsuran bulan Mei - Juni 2011.

    Sebelumnya, bulan Juli 2011, debt colector Adira, bernama Dedi Mawan datang ke rumah Jojor dan meminta uang tagihan bulan Mei hingga Juli. Jojor lalu membayarnya angsuran dua bulan (Mei - Juni) sekitar Rp 3 juta. Bulan September, kembali datang  debt colector Adira tapi tak diketahui namanya meminta pembayaran angsuran bulan Juli - September.

    Sementara itu, batas pelunasan angsuran sepeda motor itu hingga bulan Oktober. Jojor lalu membayar semua angsuran sebesar Rp 5,5 juta, ditambah denda keterlambatan yang belum dibayar Rp 3,4 juta. Saat uang itu diberikan, lengkap dengan kwitansi penerimaan.

    Namun setelah semua angsuran dilunasi, pihak Adira menyampaikan jika pembayaran bulan Mei dan Juli  dibawa kabur Dedi. Akibatnya BPKP tak bisa keluar dan Adira berjanji akan mencari Dedi.

    Kamis 15 Desember 2011, anak Jojor, bernama Tonggo mendatangi kantor Adira Cabang Pematangsiantar, yang terletak di kompleks Mega Land, Jalan Asahan, mempertanyakan mengapa BPKP sepeda motor itu tak diberikan.
    Ternyata denda yang dibayarkan itu dialihkan untuk pembayaran bulan Mei dan Juni. Pasalnya, uang angsuran selama dua bulan itu dibawa kabur Dedi.

    Menurut pimpinan debt colector Adira, Renhard Sirait, pihaknya sedang mencari dimana keberadaan Dedi. Tonggo yang datang didampingi sejumlah wartawan, menyarankan agar pihak Adira melaporkan Dedi ke polisi, namun Reinhard menolaknya. Ia (Reinhard) beralasan jika Dedi ternyata sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak dealer Suzuki.

    Tonggo juga menyampaikan, jika ada debt colector Adira, bernama Sumuhang Simanjuntak, datang ke rumah meminta uang denda sebesar Rp 3 juta, namun tak diberikan Jojor. Lalu Sumuhang memberikan no hand phone (HP) milik Ronny Harahap yang menangani bagian BPKP di Adira.

    Namun Renhard mengatakan tak ada nama Rony Harahap yang kerja di Adira. Dalam pertemuan itu, Renhard tak dapat memberikan keputusan, dan menyarankan agar Tonggo membawa orang tuanya, agar bisa dikonfrontir terkait pembayaran angsuran dan denda. Sementara jumlah denda itu, Renhard menjelaskan jika per harinya dikenakan Rp 6.900.

    Tonggi menilai, ada indikasi permainan dilakukan oknum karyawan Adira untuk memeras nasabah. Menurutnya, jika angsuran bulan Mei dan Juni dilarikan Dedi, mengapa uang denda yang diberikan justru dialihkan pihak Adira.

    "Kami akan mengadukan pihak Adira, Jumat 16 Desember 2011, atas adanya dugaan penipuan terhadap nasabah," sebut Tonggo. (js)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!