
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
PLN Bakal Gugat Pemprov Sumut Terkait PLTA Asahan III ke PTUN
MEDAN(EKSPOSnews): PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ini dilakukan karena izin penetapan lokasi pembangunan PLTA III Asahan hingga saat ini tak juga kunjung turun, meskipun PLN sudah 17 kali mengajukan surat permohonan. “Minggu depan kami akan melakukan upaya somasi terhadap Pemprov Sumut ke PTUN,” kata Manager Proyek PLTA Asahan III, Robert Aprianto Purba, Senin 28 November 2011. Robert mengungkapkan, upaya ini dilakukan pihaknya mengingat jadwal konstruksi PLTA Asahan III yang ketat. Proses pengadaan tanah proyek seluas 210 hektare (ha) diharapkan dapat diselesaikan bulan Februari mendatang. “Tanah proyek ini kita butuhkan untuk menyelesaikan prasarana dan konstruksi pekerjaan utama sipil dalam proyek PLTA Asahan III ini,”jelas Robert. Upaya hukum yang akan ditempuh PLN ini juga dilakukan karena Pemprov Sumut tak kunjung memberikan izin lokasi untuk PLTA Asahan III dan cenderung mau menerbitkan izinnya ke pihak swasta. Padahal, sesuai Perpres RI Nomor 4/2010 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2/2010 tentang Penugasan PT PLN untuk membangun PLTA Asahan III dan sudah dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa PT PLN ditugaskan untuk membangun PLTA Asahan III. “Tidak ada alasan bagi Pemprov Sumut untuk menunjuk pengembang lain atau Pemprov Sumut tidak mematuhi Perpres Nomor 4/2010. Ini merupakan suatu bentuk pengangkangan kebijakan pemerintah pusat oleh pemerintah daerah,”kata Robert. Dalam kesempatan itu, Robert juga mengatakan,keputusan Gubernur Sumut Nomor 593/- 1293.tentang Izin Lokasi PLTA Asahan III kepada PT Bajradaya Swarna Utama menyatakan bahwa perpanjangan izin lokasi dapat dilakukan satu kali setelah habisnya masa berlaku pada tanggal 19 Maret 2011,yaitu selama 12 bulan. Dengan persyaratan, tanah yang sudah dibebaskan di lokasi minimal 50% dari total 193 ha yang dibutuhkan (tanah bebas minimum 96 ha baru perpanjangan izin lokasi dapat dilaksanakan). “Jadi, kalaupun ada perpanjangan izin lokasi yang dikeluarkan Pemprov Sumut kepada PT Bajradaya, pastilah perpanjangan izin tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan klausa pada surat izin yang dikeluarkan Gubernur Sumut kepada PT Bajradaya,” terang Robert. Untuk itulah, kata Robert, pihaknya berupaya menempuh jalur hukum. Karena hingga saat ini, Pemprov Sumut tak kunjung memberikan izin lokasi PLTA Asahan III kepada PT PLN. “Kita berupaya menempuh jalur hukum karena proses konstruksi PLTA Asahan III sudah akan dimulai. Sekarang sudah memasuki proses pelelangan Lot III,”terang Robert. Pelelangan Lot III ini melakukan pengerjaan Electromechanical Works yakni,untuk pekerjaan turbin, generator, dan switchyard (gardu penghubung) PLTA Asahan III. Proses lelangnya sudah dimulai dan diumumkan di media pada 14 Oktober lalu. Bahkan, proses lelang ini juga diikuti oleh China Huadian Engineering Corporation sebagai mitra dari PT Bajradaya Swarna Utama pada PLTA Asahan I. Dengan ikutnya China Huadian Engineering Corporation ini di proses lelang, kata Robert, itu artinya mitra PT Bajradaya telah mengakui PLTA Asahan III dilaksanakan oleh PLN sesuai dengan amanat Perpres Nomor 4/2010. “Semoga bentuk pengakuan ini juga dapat menjadi pertimbangan Pemprov Sumut untuk segera menerbitkan izin lokasi PLTA Asahan III ke PLN,”ujar Robert. Sementara itu,Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak pernah bersediamenanggapipersoalanizin lokasi PLTA Asahan III. Setiap kali dikonfirmasi dalam berbagai kesempatan,Gatot memilih bungkam sambil memberikan isyarat menolak berkomentar. Dari pemaparan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut beberapa waktu lalu di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut terkait Proyek Asahan III,Pemprov Sumut sudah memberikan perpanjangan izin lokasi ke PT Bajradaya Swarna Utama selama setahun hingga 18 Februari 2012. Namun, tak satu pun staf di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ingin mengomentari mengenai persoalan keinginan PT PLN untuk mendapatkan izin lokasi di proyek tersebut karena dianggap terlalu sensitif.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|