Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    PLTA Asahan III Masih Terkendala Izin, Baru Bebaskan 18 Hektare
    TOBASA(EKSPOSnews): Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Asahan III di Batumamak, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, kini masih terkendala penetapan izin lokasi sehingga baru membebaskan 18 hektare tanah dari seluas 210 hektare yang diperlukan.

    "Seperti diketahui, izin lokasi merupakan dasar proses pengadaan tanah untuk pekerjaan utama PLTA Asahan III," kata Manajer Proyek PLTA Asahan III, Robert Aprianto Purba di Batumamak, Sabtu, 19 November 2011.

    Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir baru membebaskan lahan seluas 18 hektare atau sekitar 8,9 persen dari total kebutuhan areal untuk pertambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 2x87 MW itu.

    Ia mengimbau anggota DPRD Kabupaten Asahan dan DPRD Toba Samosir agar ikut menyuarakan dan memperjuangkan penerbitan izin lokasi karena semua itu untuk kepentingan masyarakat umum di sekitar lokasi proyek.

    Robert mengatakan jika pengerjaannya selesai, maka proyek akan menghasilkan energi listrik sebesar 174 MW berasal dari dua turbin, yakni turbin pertama diperkirakan rampung Oktober 2015 sebesar 87 MW dan turbin ke dua sebesar 87 MW pada November 2015.

    Dia mengatakan produksi energi listrik berkapasitas terpasang 2x87 MW atau total sebesar 164 megawatt (MW) akan dikirimkan ke Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Simangkuk untuk selanjutnya dialirkan ke seluruh konsumen di wilayah Sumatera Utara.

    Sementara sebesar 10 MW, kata dia, akan digunakan melayani kebutuhan masyarakat sekitar lokasi proyek di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa serta Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.

    "Kami juga menggugah semangat anggota DPRD Sumatera Utara untuk menyuarakan agar amanat Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2010 yang menunjuk PLN sebagai pelaksana pembangunan PLTA Asahan III dapat dipatuhi Pemerintah Provinsi Sumtera Utara dengan menerbitkan izin lokasi kepada PLN," ujar Robert.

    Selain itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk dievaluasi, sebagai dasar penerbitkan izin lokasi tersebut jika diperlukan.

    "Kami siap melaksanakan pemilihan (beauty contest) di antara sekian banyak calon investor yang berminat untuk membangun PLTA Asahan III," katanya.(antara)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!