
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Importir Ikan di Medan Enggan Bayar Retribusi
MEDAN(EKSPOSnews): Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan menyesalkan sikap
sejumlah perusahaan importer yang hingga kini terkesan enggan membayar
retribusi ikan impor sebesar Rp100 per kilogram kepada Pemerintah Kota
setempat.
"Kami menyesalkan sikap para importer yang tidak bersedia membayar retribusi ikan impor," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Zulfahri Siagian kepada Antara di Medan, Kamis, 17 November 2011. Kewajiban membayar retribusi bagi setiap ikan impor ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2002. Dana retibusi ikan impor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan yang selanjutnya akan dialokasikan untuk mendukung program pembinaan para nelayan lokal. Bila para importer ikan tidak konsisten membayar retribusi, lanjut dia, program pembinaan nelayan lokal yang diproyeksikan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan sulit berjalan secara maksimal. HNSI Medan sebagai wadah organisasi yang menaungi belasan ribu nelayan di daerah itu menyatakan turut dirugikan atas sikap para importer yang belum bersedia membayar retribusi ikan impor. Sementara ikan hasil tangkapan nelayan lokal selama ini dikenakan retribusi. "Nelayan lokal dibebani beberapa jenis retribusi. Sementara importer ikan selama ini terkesan banyak memperoleh kemudahan, termasuk dibebaskan dari biaya perizinan," ujar Zulfahri. Menyikapi masalah tersebut, keluarga besar HNSI Medan merencanakan menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak Pemkot Medan melarang setiap perusahaan importer menggunakan setiap sarana dan fasilitas umum yang dibangun Pemkot setempat. Pascapembukaan kembali izin impor ikan sekitar Juli 2011, menurut dia, total volume ikan dan udang impor yang masuk melalui Pelabuhan Belawan Medan hingga memasuki awal November 2011 diperkirakan sudah mencapai 4.000 ton lebih. Ikan tersebut diimpor oleh sekitar 10 perusahaan Indonesia dari Malaysia, Thailand, China dan India. Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan Wahid, mengungkapkan bahwa, untuk mengefektifkan kinerja pemungutan retribusi ikan impor akan segera berkoordinasi dengan Stasiun Karantina Ikan (SKI) Kelas II Belawan. "Untuk lebih mengefektifkan penerapan Perda Nomor 14 Tahun 2002, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, di antaranya dengan Stasiun Karantina Ikan Belawan," ujarnya.(antara)
BERITA TERKAIT:
|