
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Investor Mengeluh, Retribusi IMB Deliserdang Naik
MEDAN(EKSPOSnews): Kalangan investor yang kini mulai membangun sejumlah pabrik di kawasan
industri Medan, Kecamatan Percut Sei Tuan mengeluhkan kenaikan tarif
retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang ditetapkan Pemerintah
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Banyak investor yang akan membangun pabrik di KIM (kawasan industri Medan, red) mengeluhkan besarnya kenaikan retribusi izin mendirikan bangunan," kata Asisten Manager Humas dan Hukum PT (Persero) Kawasan Industri Medan, Pangkal Simanjuntak di Medan, Kamis, 17 November 2011. Besaran tarif retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di Deli Serdang mulai tahun 2011 adalah sebesar Rp72.667 per meter persegi (M2). Ketentuan pengenaan retribusi IMB itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Deli Serdang Nomor 800 Tahun 2011 tentang Penetapan Indeks Klasifikasi Bangunan Sebagai Dasar Perhitungan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006. "Dari aspek yuridis, pengenaan retribusi IMB dengan mengacu kepada Perbub Deli Serdang Nomor 800 Tahun 2011 terkesan rancu, karena mengenai IMB telah diatur di dalam Perda Nomor 14 Tahun 2006," katanya. Dalam Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan disebutkan bahwa besaran retribusi maksimal Rp8.000 per M2. Bila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang ingin menaikkan tarif retribusi IMB, menurut Pangkal, terlebih dulu harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pemkab Deli Serdang, lanjut dia, tidak bisa serta merta merevisi atau menaikkan tarif retribusi dengan menggunakan instrumen Perbub tanpa terlebih dulu membatalkan Perda tentang IMB yang masih berlaku hingga sekarang ini. "Berdasarkan sepengetahuan kami, semua ketentuan dan termasuk mengenai retribusi IMB diatur melalui Perda," tambahnya. Peraturan yang bersifat ganda tentang IMB di Deli Serdang tersebut, kata dia, dikhawatirkan bisa menghambat upaya pemerintah meningkatkan kinerja pertumbuhan investasi. Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan investasi, manajemen PT KIM selama ini gencar mempromosikan kepada para calon investor mengenai sejumlah fasilitas dan kemudahan yang bisa diperoleh bila berinvestasi di kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu. Salah satu kemudahan itu adalah mengenai perizinan bangunan dengan tarif retibusi yang relatif ekonomis, yaitu maksimal sebesar Rp8.000 per M2. "Semula banyak pengusaha mengaku tertarik mengembangkan industri mereka di KIM, karena kawasan industri ini didukung dengan sejumlah fasilitas dan kemudahan perizinan dengan tarif retribusi yang realistis," ujarnya. Namun upaya manajemen PT KIM menarik para investor itu diperkirakan bakal menghadapi kendala akibat kenaikan tarif retribusi IMB secara signifikan yang diberlakukan Pemkab Deli Serdang. Dia memperkirakan, tarif retribusi IMB sebesar Rp72 ribu per M2 yang diberlakukan Pemkab Deli Serdang saat ini merupakan retribusi tertinggi di Indonesia. "Di Kota Medan saja retribusi IMB masih sekitar Rp7.000 per meter persegi," tambahnya. Dikatakan, penerbitan Perbub Deli Serdang Nomor 800 Tahun 2011 juga tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. "PP Nomor 45 Tahun 2008 mengamanatkan agar pemerintah daerah memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi penanam modal, bukan malah sebaliknya membebani para penanam modal," ucapnya.(antara)
BERITA TERKAIT:
|