
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Samosir Berikan Kemudahan Perizinan
PANGURURAN (EKSPOSnews): Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berkomitmen memberi kemudahan pengurusan perizinan berbagai bidang usaha bagi masyarakat secara cepat dan transparan guna meningkatkan pelayanan publik di daerah tersebut. "Setiap aparatur negara, khususnya anggota tim teknis perizinan akan meningkatkan pelayanan publik dan mengedepankan kepentingan umum dengan pelayanan prima dalam setiap aspek," ujar Sekretaris Daerah Samosir Hatorangan Simarmata di Pangururan, Rabu 28 September 2011. Untuk itu, kata dia, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) telah melaksanakan pelatihan tim teknis perizinan pelayanan terpadu satu pintu di Hotel Dumasari Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo, mulai Selasa, (27/9). Menurutnya, pelatihan dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan anggota tim tentang penanaman modal dan pelayanan perizinan di Kabupaten tersebut. Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan narasumber di antaranya, Kepala Badan Perijizinan terpadu Kabupaten Sragen Tugiyono, Badan Penanaman Modal dan promosi Sumut Anthon Malau, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Sumut Oloan Sihombing, serta Kepala BPMPT Samosir, Sampe Sijabat. Materi yang disampaikan, tentang kebijakan pelayanan publik sesuai UU no 25 tahun 2009, Reformasi pelayanan dan standar pelayanan publik, Etika dan kepribadian dalam pelayanan public serta sistem informasi manajemen pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Hatorangan menyebutkan, eksistensi otonomi daerah merupakan tonggak perubahan pelayanan publik bagi masyarakat di daerah. Dulu, kata dia, pelayanan publik identik dengan proses berbelit-belit, biaya tinggi dan tidak jarang memberatkan serta membingungkan masyarakat. "Istilah sepanjang bisa dipersulit untuk apa dipermudah, seharusnya dihilangkan dan diganti menjadi sepanjang bisa dipermudah untuk apa dipersulit," ujarnya. Dijelaskannya, visi BPMPT Kabupaten Samosir untuk mewujudkan pelayanan penanaman modal dan perizinan prima serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ramah, nyaman, mudah, sederhana, cepat, berkualitas dan transparan. BPMPT, lanjut dia, merupakan unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang perizinan serta mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Prinsip yang dijalankan lewat koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan, kenyaman dan kepastian serta memiliki prinsip pelayanan prima yaitu kesederhaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses masyarakat, kedisplinan, kesopanan, keramahan dan kenyamanan. (antara)
BERITA TERKAIT:
|