
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pemilik Saham Tolak Penitipan Deviden PT HIA
Jansen
Martua SitungkirPEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Munculnya puluhan kasus perdata dan
pidana di PT Horas Insani Abadi (HIA) Kota Pematangsiantar, merupakan
perkara hukum terbanyak dalam satu perseroan. Pasalnya sudah ada 35
kasus pidana dan 15 perkara perdata yang saat ini sedang dalam prses
hukum di pengadilan.
Banyaknya perkara yang terjadi di PT HIA ini diungkap Polentyno Girsang selaku salah satu pemilik saham signifikan dalam sidang penetapan untuk penitipan dividen yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Kamis 25 Agustus 2011. Sidang kali ini dipimpin hakim tunggal, Pastra J Ziraluo, yang juga Ketua PN Pematangsiantar. Dalam persidangan, Polentyno menyatakan keberatan atas tindakan PT HIA yang akan menitipkan pembagian dividen atas nama dua pemilik saham, Martua Situngkir (kuasa dari Jonggi Situngkir) dan Karmin Sutan ke PN Pematangsiantar. Alasan, kepengurusan Petrus Yusuf dkk sebagai produk Rapat Umum Pemegang Sasham (RUPS) 27 Pebruari 2007, dinilai tidak sah karena tidak terdaftar di Depkumham. Menurutnya, ini dikuatkan adanya bukti-bukti surat dari Depkumham. "Artinya, pengurus PT HIA hasil RUPS tidak memiliki legal standing untuk mengadakan RUPS tanggal 27 Februari tahun 2008," ujarnya. Sementara, Martua Situngkir yang juga sebagai pihak yang mengajukan penolakan perihal penitipan pembagian dividen menyatakan, persoalan di PT HIA terus terjadi akibat pihak-pihak berperkara yaitu Petrus Yusuf selaku Direktur PT HIA dan Polentyno Girsang sama-sama tidak mematuhi isi perdamaian yang dibuat di PN Pematangsiantar tahun 2005. Perdamaian dimaksud adalah atas perkara perdata No 26/PDT.G/PN.PMS, untuk tidak lagi dilanjutkan kemudian berita acara perdamaiannya. Dimana ini dibuat di depan Ketua PN Pematangsintar tanggal 21 Pebruari 2007. Isinya menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata banding dari tergugat/pembanding, menyatakan perkara banding No 97/PDT/2006/PT-MDN jo No 26/PDT.G/2005/PN-PMS, dicabut, memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi untuk mencoret perkara banding dari buku register. Selanjutnya, sebagai persyaratan agar perdamamain dinyatakan berlaku masing-masing pihak harus mengutamakan visi dan misi Rumah Sakit Horas Insani (RSHI), kedua belah pihak tidak melakukan tindakan hukum di kemudian hari sepanjang mengenai/perkara perdata No 26. Kesepakatan antara keduabelah pihak adalah sebagai pengganti eksekusi putusan perkara perdata No 26 tersebut. Selanjutnya, kedua pihak setuju dengan pengangkatan sita dalam perkara. Sebagai kompensasi dari perdamaian itu, tergugat memberikan 75 lembar saham kepada penggugat Polentyno Girsang. Ini dengan ditandatanganinya berita acara perdamaian, maka kompensasi saham juga terlaksana, serta pemegang saham (19 orang) setuju menerima kembali Polentyno Girsang berpraktik di RSHI dengan syarat ketentuan harus tunduk pada peraturan yang berlaku di rumah sakit tersebut. “Ternyata sampai saat ini kedua belah pihak masih terus bersengketa baik pidana dan perdata di pengadilan maupun polisi. Sehingg pengalihan saham yang 75 otomatis menjadi batal,” kata Martua Situngkir. Berdasarkan fakta-fakta tersebut. Martua memohon agar majelis hakim mengadili, dan memeriksa perkara tersebut. Termasuk berkenan untuk menginstruksikan agar dividen dibayarkan kepada pemegang saham yang sah yaitu, Jonggi Darma Prasetia Situngkir dan Karmin Sutan. Martua juga mempertanyakan kenapa dividen yang dibagi kepada 19 pemilik saham kurang lebih hanya Rp900 juta. Sementara berdasarkan laporan keuangan sejak PT HIA/RSHI beroperasi, besarnya laba diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Menanggapi ini, hakim mengundurkan sidang sampai tanggal 12 September 2011 mendatang. Dengan agenda guna mendengarkan putusan dalam perkara tersebut. (js)
BERITA TERKAIT:
|