
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pengumuman Pemenang Tender di Taput Terus Mundur
TARUTUNG(EKSPOSnews): Seharusnya, pengumuman pemenang tender Pembangunan gedung kantor PN Tarutung tahap I, telah diumumkan pada tanggal 29 Juli 2011 lalu. Namun sangat disayangkan pengumuman pemenang diundur sampai tanggal 12 Augustus 2011.
Diundur undurnya Pengumunan pemenang tender pembangunan Gedung Kantor PN Tarutung tahap I, membuat opini publik meragukan komitmen panitia pelelangan melaksanakan azas transparansi serta bebas KKN . Sebab ada dugaan pihak panitia punya kepentingan untuk memenangkan rekanan tertentu. Pengunduran pengumuman pemenang tender, telah 3 kali dilakukan pihak panitia tanpa alas an yang jelas. Seperti seharusnya diumumkan pada tanggal 29 juli 2011 lalu mundur menjadi 5 Agustus 2011 dan saat ini harus mundur lagi menjadi tanggal 12 agustus 2011 yang akan. Padahal sesuai pengumuman lelang tanggal 1 sampai 12 Agustus 2011, adalah masa sanggahan. Ketua Pantia Pelelangan Pembangunan Gedung Kantor PN Tarutung tahap I, Petrus Surbakti kepada EKSPOSnews Jumat 5 Agustus 2011 mengatakan, pengunduran pengumuman pemenang tender disebabkan panitia belum selesai melakukan evaluasi terhadap penawaran yang diberikan rekanan. Pengunduran pengumuman ini belum melanggar Keppres 54 tahun 2010. Karena didalam Keppres tidak ada disebutkan tentang jadwal pengumuman dibatasi dengan waktu, namun yang ada hanyalah aturan mengenai pekerjaan/ pengadaan masa kontrak . “Pengunduran pengumanan pemenang lelang tender tidak menyalahi Keppres 54 tahun 2010, karena didalam Keppres tidak ada disebutkan batasan/ lamanya proses waktu pengumuman. Yang ada hanyalah waktu/ lamanya kontrak kerja pelaksanaan”, jelasnya. Mundurnya pengumuman pemenang tender juga disebabkan , kondisi atau keberadaan panitia yang hadir untuk melakukan evaluasi penawaran tidak memenuhi Quorum. Sebab panitia pelelangan yang dibentuk sebanyak 5 orang, terdiri dari 3 orang dari satuan kerja Dinas Cipta karya dan Perumahan Kabupaten Tapanuli Utara dan 2 orang dari satuan kerja Pengadilan Negri, meminta agar pengumuman dimundurkan .Karena sedang ada pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek pada Dinas Cipta karya dan Perumahan kabupaten Tapanuli Utara oleh Inspektorat Provinsi serta BPKP. Sebagai informasi, sumber dana Pembanggunan gedung kantor PN Tarutung tahap I bersumber dari APBN , DIPA nomor 0291/005-01.2.01/02/2011 tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.798 000 000,- Pengumuman pelelangan dengan nomor W2.U6/011/PAN/PN-TRT/VII/2011, dan saat dilakukan pendaftaran sebanyak 27 perusahaan mendaftar, namun pada saat pemasukan dokumen penawaran hanya 21 perusahaan yang memasukkan penawaran. Ke-21 penawaran itulah saat ini masih dalam tahap evaluasi.(er)
BERITA TERKAIT:
|