
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Rekanan Sanggah Lelang Proyek di Labusel
KOTAPINANG (EKSPOSnews): Sejumlah rekanan yang bertanding di pelelangan dinas Pendidikan Labusel sampaikan sanggah banding ke Bupati Labusel, dan tembusan ke Inspektorat Labusel dan Dinas Pendidikan Labusel, Kamis 30 Juni 2011. Para rekanan masing-masing mewakili perusahaan CV. Naufal Jaya, UD Bayo Angin Group, CV. Putra Gamak, CV. Simatahari, dan UD. Sinar Maju datang ke kantor bupati Labusel sembari menyerahkan berkas sanggah diterima Ellisyah Siregar( staf Kabag Umum Pemkab Labusel) , di Inspektorat diterima Sukma (staf) dan dinas pendidikan Labusel atas nama PPK diterima Bornok Siregar, atas nama kadis diterima Winda dan atas nama panitia diterima Effy Hasibuan.
Rekanan dari CV. Putra Gamak, Syarifuddin mengatakan sanggah banding dilayangkan ke bupati sebab jawaban sanggah yang dilayangkan panitia tidak memuaskan. Menurut Syarifuddin, sanggah dilayangkan ke bupati sebab proses pelelangan sudah tidak sesuai dengan perpres No.54 Tahun 2010 pasal 17 ayat 1 huruf (a) sampai dengan huruf (g) tentang anggota kelompok kerja ULP / Pejabat pengadaan memenuhi persyaratan dan ayat 2 huruf (a) sampai dengan (g) tentang tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat pengadaan. Direktur CV. Putra Gamak itu menjelaskan panitia tidak memahami peraturan LKPP No.6 Tahun 2010 tentang standard dokumen pengadaan barang pekerjaan kontruksi metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi. Salah satu kesalahan patal yang dilakukan panitia adalah tidak melaksanakan koreksi aritmatik sebelum evaluasi penawaran padahal sistim pelelangan adalah sistim gugur. Sementara wakil direktur UD. Bayo Angin Group Maharaja Harahap mengatakan kalau mengacu perpres 54 lampiran III pasal 57 huruf (c) tentang pelelangan umum pascakualifikasi, panitia tidak melaksanakan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi. "Aturan baku yang diminta perpres 54 dan wajib dilaksanakan panitia dilanggar," ungkap Raja. Panitia Tidak Paham Perpres 54 Ketidak mengertian panitia lelang untuk mengadopsi perpres 54 Tahun 2010 terkuak pada jawaban sanggah yang dilayangkan panitia kepada perusahaan UD. Bayo Angin Group yang turut melayangkan sanggah banding. Panitia Pengadaan barang/jasa dinas pendidikan Labusel ditandatangani ketua Syahrudin, Sekretaris Efy br Hasibuan, Anggota Andi Prayono, Kaliamas dan Irwandi menuliskan jawaban sanggah pada point pertama meminta maaf pada rekanan. Point kedua panitia mengaku silap atas kekurangan isi dokumen yang tidak lengkap dan mengakui itulah sebatas kemampuan panitia. " Sesuai dengan dokumen lelang Bab II huruf H poin 36.1 dan 2 maka pelelangan sudah cacat hukum dan wajib lelang ulang," papar Maharaja. Sementara itu Ketua PPK Dinas Pendidikan Labusel Waswin Lubis mengatakan walau ada sanggahan banding, PPK sudah mengeluarkan SPPBJ ( Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa) sebanyak 20 SPPBJ kepada rekanan. Tindakan yang berani dilakukan PPK menimbulkan reaksi dari rekanan yang menyerahkan sanggah banding. "Apa yang dibuat PPK merupakan suatu kesalahan," ungkap direktur CV Naufal Jaya Santoso ST. Seharusnya aturan mainnya sesuai tata cara lelang tuntas dulu masa sanggah dan sanggah banding baru penunjukkan penyedia barang/jasa dilaksanakan dengan menyerahkan SPPBJ, ungkap Santoso.(fh)
BERITA TERKAIT:
|