Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Ditjen Pajak Akan Dipecah Dua
    JAKARTA (EKSPOSnews): Kementerian Keuangan akan membagi Direktorat Jenderal Pajak menjadi dua institusi. Pemisahan ini berkaitan dengan tugas sebagai institusi yang berwenang membuat peraturan dan institusi yang berwenang sebagai pelaksana.
     
    Inisiatif pemisahan ini menurut Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo tengah dipelajari oleh jajaran pejabat Kementerian Keuangan.
     
    "Program ini diharapkan bisa segera dilakukan dalam waktu dekat," ujar Agus di sela-sela acara Lebaran di kediamannya di Jakarta, Jumat 10 September 2010.
     
    Pemisahan Ditjen Pajak sebagai pembuat peraturan dan Kantor Pajak yang melaksanakan administrasi perpajakan dianggap perlu karena Kementerian Keuangan ingin menciptakan sebuah institusi yang kredibel.

    Tentu saja dengan dipisahnya kewenangan itu, akan membuat konflik of interest antara pejabat yang membuat peraturan dan pejabat yang menjadi pegawai administrasi tidak ada lagi.
     
    "Dengan begitu maka pembuat peraturan itu tidak akan lagi dibuat oleh institusi yang sama seperti sekarang," kata Agus.
     
    Pemisahan institusi pajak menjadi dua ini rencananya akan dilakukan pada kuartal ke empat 2010. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak.
     
    Selain memisahkan kewenangan institusi, penguatan Ditjen Pajak ke depan juga dilakukan dengan memperketat sistem pengendali internal di Ditjen Pajak.
     
    "Kami berniat membuat unit quality of assurance," ujar Agus. Tujuan pembuatan unit ini adalah untuk meyakinkan bahwa pada saat pemeriksaan pajak dan terjadi kondisi wajib pajak dan pemeriksa ada perbedaan, maka melalui unit ini pemeriksaan secara independen bisa dilakukan. "Unit ini untuk mempercepat penyelesaian perbedaan," katanya. Dengan demikian setiap permasalahan tidak lagi berujung pada keberatan dan banding.
     
    Ketiga, kata Agus, adalah membuat unit eksaminasi. Unit ini tugasnya adalah menjaga seandainya ada keberatan dan akan diputuskan final. Melalui unit eksaminasi, Kementerian Keuangan yakin kontrol terakhir terhadap suatu hasil pemeriksaan semakin baik. (vn)



    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!