Rabu, 08 September 2010 |
Home  Politik
Jumat, 23 Oktober 2009 | 18:20:07
Penetapan Dewan Daerah Pemekaran Terkesan Lambat

RANTAUPRAPAT(EKSPOSnews): Komite Pemilih (TePI) Indonesia Labuhanbatu menilai, proses penetapan DPRD untuk kabupaten pemekaran berkesan lambat. Hal ini terhitung dari ajang pelaksanaan Pemilu Legislatif telah berlalu enam bulan silam.

“Lambatnya proses penetapan DPRD kabupaten pemekaran ini disebabkan sampai saat ini KPU pusat belum menurunkan Peraturan KPU terkait ketentuan perundangundangan tersebut. Tidak lain agar teknis pelaksanaannya dapat dipahami oleh semua pihak dengan benar,”ujar Kordinator TePI Indonesia Labuhanbatu Yos Batubara, Kamis (23/10).

Dia mengatakan, pada UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak disinggung secara jelas tentang tata cara penghitungan untuk penempatan anggota DPRD di daerah pemekaran. Hal ini menyebabkan aturan main pengisian atau penempatan para anggota dewan untuk kabupaten pemekaran tidak terlalu jelas.

Yos mengungkapkan beberapa hal terkait pembagian kursi DPRD pemekaran yang belum diatur secara jelas diantaranya seperti pembagian daerah pemilihan, khususnya jika dapil itu terbagi dalam daerah induk dan daerah yang dimekarkan. Kemudian, tentang pengaturan daftar calon tetap, khususnya jika jumlah perolehan kursi partai untuk daerah induk dan daerah pemekaran
lebih banyak dari jumlah calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu lalu serta cara penempatannya.

Tidak lengkapnya tata cara pembagian kursi  untuk daerah yang baru dimekarkan jelas akan membuat KPU kesulitan menata pembagian kursi . Yos juga meninai, UU No 27/2009 juga berpotensi berbenturan dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, dari itu sangat dibutuhkan pemahaman yang lengkap tentang bunyi Pasal 29 dan Pasal 317 UU N0 10/2008 dan Pasal 348 UU No 27/2009 khususnya mengenai daerah pemilihan (Dapil).

“Ini menjadi persoalan bagi KPU, sebab, KPU pada prinsipnya tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang, yang akhirnya menjadikan  KPU kesulitan untuk menerbitkan aturan teknis tentang pengisian kursi DPRD di wilayah pemekaran”jelasnya.

Seperti diketahui, untuk Sumut, bukan hanya Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan saja yang belum memiliki anggota Dewan. Masih ada tiga kabupaten/kota lain seperti Kota Gunung Sitoli, Nias Barat dan Nias Utara juga bernasib sama. Kelima kabupaten/kota tersebut daerah pemilihannya harus disusun kembali berdasarkan kecamatan dengan tidak melupakan bagian dari wilayah cakupan kecamatan semula.

Dia memaparkan, dari semua rangkaian yang ada, hal yang paling terpenting dalam pengisian di daerah pemekaran adalah siapa yang berhak mengajukan DCT. Karna pada Peraturan KPU yang lalu yakni Peraturan No 2/2007 menyebutkan parpol yang berhak mengajukan calon DPRD Kabupaten/Kota pada Kabupaten/Kota baru adalah parpol yang memperoleh kursi, berdasarkan hasil perhitungan perolehan kursi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten induk.

“Parpol yang mengajukan inilah nantinya yang akan menerima hasil dari pembagian perolehan kursi berdasarkan perimbangan hasil suara,”ujar Yos.

Aturan ini kiranya dapat menjadi literatur bagi KPU. Sebab, hal ini dikarenakan anggota dewan hasil pileg 2009 yang baru dilantik tersebut adalah merupakan  calon yang mewakili seluruh Dapil yang ada, sebut Yos.(fajar)


Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
: