Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Pengisian DPRD Pemekaran Perlu Memahami Undang-Undang
    RANTAUPRAPAT(EKSPOSnews): Untuk mengisi DPRD daerah pemekaran perlu pemahaman lengkap tentang bunyi Pasal 29 dan Pasal 317 UU N0. 10/2008 dan Pasal 348 UU No 27/2009. Khususnya, mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) yang dibentuk setelah Pemilu.

    Yos Batubara dari Komite Pemilih Indonesia (TePI) Labuhanbatu memberikan tanggapan seputar ‘kegelisahan’ pimpinan parpol mengenai pengisian keanggotaan DPRD di kabupaten pemekaran.

    “Pasal 317 UU No 10/2008 menyebutkan untuk Pemilu Tahun 2009 KPU melakukan penataan ulang Dapil bagi provinsi dan kabupaten/kota induk serta provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 2004,” ujarnya kepada pers di Rantauprapat Minggu (4/10).

    Sebagaimana diketahui, lanjutnya, kendati Kabupaten Labuhanbatu telah resmi dimekarkan pada Juli 2008, namun dalam pelaksanaan Pemilu 2009 jumlah Dapilnya masih tetap seperti Pemilu 2004. Dengan kata lain, lanjut dia, tidak terjadi penambahan atau pengurangan ulang Dapil. “Itu sebatas pertukaran gabungan kecamatan di beberapa Dapil,” ujarnya.

    Kordinator TePI Labuhanbatu ini memprediksi, potensi sengketa yang bakal timbul pada tahapan ini nantinya antara lain parpol mempersoalkan pembagian Dapil dan sengketa jumlah kursi untuk Dapil. “Saat ini potensi sengketa tersebut sudah kelihatan,” tuturnya.

    Berdasarkan pengalaman, kata Yos, dalam melakukan penetapan Dapil, hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi acuannya adalah prinsip pokok dalam penetapan Dapil. Seperti, Pertama, semua Dapil merupakan satu kesatuan.  Kedua, sebisa mungkin menghasilkan jumlah kursi populasi per kursi yang setara.

    Ketiga, memerhatikan batas administrasi yang ada. Keempat,memerhatikan batas alamiah (sungai, danau, gunung), jalur transportasi dan komunikasi. Kelima, memerhatikan kesamaan latar belakang agama, etnis, sejarah, budaya, dan status ekonomi.

    “Dalam penyusunan Dapil nanti, TePI Indonesia Labuhanbatu mengharapkan agar jangan melupakan kecamatan-kecamatan dan bagian dari wilayah cakupan kecamatan semula seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No 62/1991, PP No 01/1996, PP No 43/1999, dan atau lainnya,” tegasnya.

    KPU Pusat, kata dia, sedang menggodok aturan tehnis pengisian keanggotaan DPRD di daerah pemekaran. Diprediksi isi peraturan tersebut tidak akan berbeda jauh dengan Peraturan sebelumnya. (fajar)

    Share |
    Penetapan anggota DPR untuk daerah pemekaran dan juga induk menjadi polemik di tingkatan elit parpol dan juga masyarakat. Beberapa issu yang berkembang : 1. Penambahan dilakukan dengan pemecahan dapil dan perangkingan ulang tetapi hanya partai yang punya kursi dipusat. 2.tidak perlu pecah dapil dan perangkingan dilanjutkan dan menhilangkan suara sah yg suda terpakai. Dari issu2 yg beredar saya berharap kepada institusi yang terkait mohon bertindak yg bijak sana, dengan mengacu undang2 yg ada dan melihat keefektipan kerja dpr nantinya jgn sampai pembahasan satu masalah menjadi bertele2 karena warna-warni nya dpr kita. Dan kepada siapapun yg terangkat nantinya ucapkanlah innalillahi wa innalillahirojiun. Agar kita selalu amanah. Jz

    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!