
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pemkab Simalungun Gelar Workshop LPPD 2012
Evendi
Plh Sekda (pakai kacamata) membaca sambutan Bupati SimalungunSIMALUNGUN (EKSPOSnews) : Dikeluarkannya PP Nomor 3 tahun 2007 oleh pemerintah pusat, selain sebagai payung hukum dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD), juga konsekwensi dari berlakunya UU Nomor 32
tahun 2004.
Hal tersebut dikatakan Bupati Simalungun JR Saragih dalam arahan tertulisnya dibacakan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Topot Saragih, saat membuka pelaksanaan workshop penyusunan LPPD tahun 2012, di Simalungun City Hotel Pematang Raya, Selasa, 21 Februari 2012. Menurutnya, pemerintah harus mempersiapkan 35 regulasi serta instrumen yang akan menjadi landasan dan acuan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, diantaranya pengaturan tentang LPPD, pelaporan pertanggungjawaban kepala daerah, serta informasi pelaporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam membuka kegiatan workshop itu, Plh Sekda didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Oberlin Hutagaol, dan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Rizal EP Saragih AP MSi. Dikatakan, LPPD merupakan salah satu piranti komunikasi, koordinasi dan perekat hubungan hirarkis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Menurutnya laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat merupakan medium bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan saran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Saya menyambut positif kegiatan workshop LPPD ini. Semoga melalui kegiatan ini penyusunan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Simalungun tahun 2012 dapat bermanfaat dalam membantu kepala daerah menjalankan kewajibannya sesui UU 32 tahun 2004”, ujar Bupati mengakhiri. Sebelumnya, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Rizal EP Saragih mengatakan, kegiatan workshop ini bertujuan untuk menserasikan dan mengitegrasikan seluruh data dari seluruh Satuan Kerja Perengkat Daerah (SKPD) ke dalam LPPD Kabupaten Simalungun. Sehingga akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan. Rizal mengatakan, workshop ini diikuti 85 orang peserta yang berasal dari seluruh SKPD se-Kabupaten Simalungun. Yaitu satu orang pejabat struktural atau PNS yang telah ditetapkan pimpinan SKPD sebagai petugas yang menyusun data LPPD. Selama berlangsungnya workshop, seluruh peserta diberikan materi yaitu penjelasan umum tentang LPPD dengan PP Nomor 3 tahun 2007 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 120/313/OTDA tentang pengisian format IKK (Indikator Kinerja Kunci) untuk Kabupaten pada tataran pengambilan kebijakan, tataran pelaksana kebijakan (8 aspek/administrasi umum) untuk 1 dan 2 urusan serta tataran pelaksana kebijakan (tingkat capaian kinerja urusan wajib dan urusan pilihan. Sebagai penyaji pada materi workshop berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Pemprovsu. (en)
BERITA TERKAIT:
|