Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Proses PAW DPRD Siantar Cacat Hukum
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Ida Simbolon, yang akhirnya dikabulkan Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho mengundang sejumlah pertanyaan.

    Sebelumnya, anggota Komisi III ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah dikalahkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, atas pemecatannya dari Partai Persatuan Daerah (PPD) dan diberhentikan dari anggota DPRD. Ternyata kasasi Ida dikabulkan MA, yang telah ditetapkan tertanggal 15 September 2011 dengan nomor 566 K/Pdt.Sus/201, dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

    Meski putusan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur melalui kuasa hukum Ida, tertanggal 27 Januari 2012, namun tidak menghalangi terbitnya SK Gubernur No 188.44/KPTS/TAHUN 2012 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Pematangsiantar Gubernur Sumut.

    Ida mengaku sangat kecewa, dan menilai SK tersebut cacat hukum. Dia berharap agar SK Gubernur tersebut ditinjau kembali, dan dia Selasa 21 Februari 2012, telah mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Saya sudah kembali melaporkan hal ini, agar pelantikan juga ditunda,” kata Ida, Selasa 21 Februari 2012.

    Dalam putusan MA mengatakan, dalam rekopensinya seluruh tuduhan dan gugatan yang disampaikan kepada Ida Simbolon diputihkan. Anehnya, petikan putusan MA tersebut menjadi bagian dari isi SK Gubernur. Namun yang menjadi pertanyaan bagi Ida dan kuasa hukumnya, kenapa Ketua DPRD begitu getol akan melakukan pelantikan PAW dimaksud.

    “Kenapa begitu getol ketua menggantikan saya, ada apa?” kata Ida di ruang komisi II DPRD Kota Pematangsiantar.

    Ida juga keberatan dengan proses  PAW yang dihunjuk adalah Ketua PPD Kota Pematangsiantar, Frengky Boy Saragih.

    Sementara kuasa hukum Ida Simbolon, Sarbudin Panjaitan, menilai gubernur kurang cermat dalam membaca hasil putusan MA. Karena putusan MA telah membatalkan SK pemecatan Ida Simbolon dari partai, yang berarti masih anggota partai. Dalam putusan MA dinyatakan pemberhentian belum pernah diselesaikan secara internal partai.

    “Kalau gubernur bijak, maka usulan akan dikembalikan ke DPRD Kota Pematangsiantar berlandaskan putusan MA tersebut,” kata Sarbudin, dan menambahkan telah menyampaikan pengaduan kembali ke PTUN, dengan nomor perkara no 10. (en)

    Share |
    BERITA TERKAIT:
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!