Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Pergantian Sekretaris DPRD Simalungun Dipertanyakan
    SIMALUNGUN (EKSPOSnews) : DPRD  Kabupaten Simalungun mempertanyakan pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) SML Simangunsong dengan Jhonkardos Saragih.

    Menyikapi hal itu, dewan meminta penjelasan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Simalungun atas kebijakan tersebut. Karena pergantian itu diduga melanggar perundangan - undangan tentang pemutasian pejabat strategis.

    Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 123 ayat 2, disebut Sekwan diangkat dan diberhentikan kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Ini termasuk diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    "Nyatanya pimpinan dewan tidak mengetahui pergantian Sekwan dilakukan," ujar Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, Rabu 15 Februari 2012.

    Menurutnya, dalam melakukan pergantian, harus diajukan tiga nama ke DPRD. Namun hal itu dinilai tidak dilakukan.

    Politisi dari PIB ini menutukan, sebelumnya, DPRD telah mengagendakan pertemuan tersebut sebelumnya. Namun tim Baperjakat tidak hadir.

    "Harus hadir seluruh anggota baperjakat, baru sah penjelasan yang akan kita peroleh," katanya.

    Menurut Benrhard, unsur pimpinan juga telah menyatakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya akan diadakan mutasi. Atas dasar itu, jika terbukti adanya pelanggaran, maka akan dilakukan proses hukum atau sejenisnya.

    Anggota Komisi II ini menuturkan, pihaknya tidak permasalahkan siapa yang akan menjadi Sekwan, namun harus mengikuti prosedur. Menurutnya, kinerja Sekwan lama yang hanya menjabat sekitar satu tahun empat bulan tersebut baik.

    "Tidak ada kinerja yang meragukan atau memalukan dari Sekwan sebelumnya," ucapnya.

    Dia menilai, ada juga pelanggaran terhadap PP Nomor 100 Tahun 2000 yang mengatur pemutasian pejabat juga dilanggar. Dimana mutasi PNS dilakukan minimal 2 tahun.

    Sementara saat ditanyakan mengenai langkah selanjutnya ke hak interpelasi, Benrhard mengaku masih diserahkan ke pimpinan. Artinya masih melihat dulu hasil pertemuan nantinya.

    "Jika pimpinan memutuskan untuk melakukan langkah politik berikutnya akan kita ikuti," katanya.

    Sementara itu, untuk tim Baperjakat yang diharapkan hadir adalah Sekretaris Daerah, Asisten bidang Pemerintahan dan Aparatur, Badan Kepegawaian Daerah, serta Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan. (en)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!