
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
KPUD Siantar Terima Putusan MA
Evendi
Anggota KPUD Siantar, Mangasi PurbaPEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota
Pematangsiantar, telah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait
kasasi anggota DPRD setempat, Ida Simbolon.
Anggota KPUD Pematangsiantar, Mangasi Purba, membenarkan putusan MA itu sudah diterima pihaknya, Selasa 31 Januari 2012. Namun, dia mengaku belum membaca secara terperinci isi putusan MA itu. Mangasi mengatakan, dengan keluarnya putusan MA sesuai pemberitaan di media massa, maka proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi III itu tidak bisa dilanjutkan. Menurutnya, dengan diterimanya kasasi dari Ida Simbolon itu, maka haknya harus dipulihkan sebagai anggota partai dari Partai Persatuan Daerah (PPD). "Jika permohonan kasasi Ida diterima majelis hakim di MA, artinya status pemecatan dari parpol tak sah," ujarnya. Humas KPUD ini mengatakan, dalam peradilan umum, belum diketahui apakah berlaku Peninjauan Kembali (PK) terkait proses PAW. Namun menurutnya, meski pun ada PK, eksekusi putusan kasasi tetap berjalan. "Berkas PAW di kantor Pemprovsu itu tak akan diproses. Artinya Gubsu menunggu selama ini apakah putusan itu mengalahkan atau memenangkan Ida. Jika putusan ditolak, maka Gubsu mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan," jelasnya. Mengenai adanya kemungkinan Ketua PPD Kota Pematangsiantar, Frengky Saragih melakukan upaya hukum, Mangasi menilai itu sah - sah saja. Karena menurutnya, itu merupakan hak warga negara. (en)
BERITA TERKAIT:
|