
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Plt Gubernur Sumut Gatot Kangkangi Amanat DPRD soal Bank Sumut
MEDAN(EKSPOSnews): Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Gatot Pujo Nugroho dinilai
membangkang dengan tidak menyerahkan penyertaan modal ke Bank Sumut,
seperti yang diamanahkan dalam paripurna Dewan terkait pembahasan APBD-P
2011.
Ketua Komisi C DPRD Sumut Marasal Hutasoit mencium hal itu karena alasan kehati-hatian yang disebutkan sebelumnya diambil secara sepihak, tanpa melibatkan Dewan. Apalagi dalam nota jawaban Plt Gubernur Sumut saat paripurna APBD-P 2011 tidak ada disebutkan permasalahan yang dimaksud. “Terkesan seperti ada yang ingin disembunyikan hingga baru terungkap pada 2012.Jika memang ada masalah seharusnya itu disampaikan agar Rp155 miliar penyertaan modal untuk Bank Sumut bisa dialihkan untuk anggaran lain apabila tidak bisa dicairkan.Yang saya herankan juga, saat menyampaikan Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) 2011 sekitar Rp700 miliar tidak pernah disebutkan bahwa penyertaan modal ini termasuk di dalamnya,” katanya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala Biro Umum Pemprov Sumut dengan Komisi C DPRD Sumut di gedung Dewan, Senin 30 Januari 2012. Apalagi dalam penetapan penyertaan modal saat itu pada 21 Desember 2010 sudah disepakati dalam RUPS bersama antara 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam rangka regional champion untuk memberikan penyertaan modal. Saat itu kesepakatan dilakukan di hadapan Wakil Presiden, Gubernur, Komisaris Utama, Direktur Utama dan DPRD. Menurut Marasal, ini sudah menjadi legitimasi yang kuat. Komisi C DPRD Sumut juga menilai kebijakan Gatot yang membatalkan penyertaan modal bagi Bank Sumut pada 2011 dianggap sebagai upaya mengganggu perkembangan sebagai bank devisa menuju Initial Public Offering (IPO) untuk regional champion.Sebab, tanpa alasan yang jelas hanya PT Bank Sumut yang batal diberikan penyertaan modalnya pada tahun lalu. Sementara untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain tetap bisa dicairkan. Kepala Biro Umum Mahmud Sagala dalam paparannya kepada Komisi C DPRD Sumut mengatakan,ada sikap kehatihatian yang mereka lakukan terkait belum adanya peraturan daerah (perda) mengenai besaran penyertaan modal yang akan diberikan ke Bank Sumut. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 ayat 5 disebutkan, penyertaan modal pemerintah daerah ke perusahaan daerah harus ditetapkan dengan perda. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 59/2007 pasal 71 ayat 7 disebutkan, investasi jangka panjang bisa dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda. “Ini sikap kehati-hatian kami. Jumlah penyertaan modal harus ditetapkan dengan perda. Ini yang belum ada selama ini,”kata Mahmud. Mendengar penjelasan tersebut, sejumlah anggota Dewan langsung mencecar dengan pertanyaan lain. Hardi Mulyono mengaku heran mengapa pembatalan penyertaan modal hanya dilakukan khusus pada Bank Sumut. Sedangkan BUMD lain yang juga tidak punya perda tetap diberikan. Ketua Fraksi Partai Golkar ini juga meminta ketegasan Pemprov Sumut terhadap risiko yang akan didapat Bank Sumut jika penyertaan modal tetap dilakukan meskipun tidak ada perda yang dimaksudkan. Sebab,selama lima tahun terakhir penyertaan modal tetap dilakukan oleh Pemprov Sumut dan tidak pernah ada masalah. “Saya minta jawaban tegas atas alasan prinsip kehati-hatian tadi.Apakah jika tetap diberikan penyertaan modalnya akan membuat Bank Sumut dalam kondisi gawat? Karena ini sudah dilakukan setiap tahunnya,” tegasnya. Mahmud pun mengakui tidak ada dampak buruk yang terjadi jika penyertaan modal tetap diberikan. Dia juga mengatakan, tidak ada larangan yang diatur secara eksplisit,hanya untuk kebutuhan perbaikan jika selama ini penyertaan modal tidak didahului dengan pembentukan perda yang menyebutkan nominal yang akan diberikan. Sedangkan mengenai BUMD lain yang tetap mendapatkan penyertaan modal pada 2011, Mahmud tidak menjawabnya dengan jelas. Dia hanya berjanji akan berkoordinasi kembali dan melengkapi data yang dibutuhkan. Hardi yang tampak tidak puas dengan penjelasan tersebut menuding pembatalan penyertaan modal terkait dengan agenda politik tersembunyi dari Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ada kemungkinan, semua ini terkait semakin gencarnya Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu melakukan sosialisasi ke daerah-daerah dan dikaitkaitkan dengan Pemilihan Gubernur Sumut 2013. “Kebijakan ini bukan politik anggaran. Ini sudah kebijakan anggaran berpolitik. Jangan hanya gara-gara dirutnya seperti itu, maka dibuat kebijakan seperti ini,”ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut itu. Anggota Komisi C lainnya Melizar Latif juga mengaku heran dengan kebijakan Gatot Pujo Nugroho.Sebab,permasalahan baru muncul setelah tahun anggaran berlalu. Padahal, ada masa waktu setahun untuk membahasnya jika persoalannya ada pada perda. “Jadi, selama setahun ini ngapain aja?.Kenapa baru sekarang diungkapkan.Pada rapat Banggar (Badan Anggaran) P-APBD 2011 juga tidak ada disampaikan soal ini,”tegas politisi Partai Demokrat itu. Meilizar menganggap penyertaan modal yang batal diberikan bagian dari upaya merusak rencana pengembangan Bank Sumut menjadi bank devisa untuk IPO menuju regional champion. Sebab, jika penyertaan modal tidak diberikan, maka saham Pemprov Sumut akan semakin minim. Dia memaparkan penyertaan modal menjadi suartu keharusan bagi provinsi dan kabupaten/ kota sebagai pemegang saham. Karena berguna untuk meningkatkan dividen dan memperkuat permodalan Bank Sumut. Dia menegaskan, sikap kehati- hatian serta tidak adanya perda hanya merupakan alasan yang tidak masuk akal karena jumlah penyertaan modal yang dimaksudkan sesungguhnya sudah masuk dalam perda pengesahan APBD 2011. “Itu kan perda juga,”ujarnya.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|