Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    DPRD Karimun Evaluasi Ranperda Tahun Jamak
    KARIMUN (EKSPOSnews): Badan Legislasi DPRD Karimun masih mengevaluasi materi dua rancangan peraturan daerah proyek tahun jamak tentang pengikat dana pembangunan jalan pesisir tahap kedua dan ketiga serta Pembangunan Blok B Pasar Baru Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

    "Kami masih butuh waktu untuk mengevaluasi dan berkoordinasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kemudian ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan materi rancangan peraturan daerah (ranperda) itu tidak berbenturan dengan hukum," ucap Ketua Badan legislasi DPRD Karimun, Jamaluddin, di Gedung DPRD Karimun, Senin 30 januari 2012.

    Jamaluddin menjelaskan kedua proyek tahun jamak tersebut akan didanai sepenuhnya dengan APBD Karimun selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak Tahun Anggaran 2012 hingga 2014.

    "Akumulasi nilai kedua proyek tahun jamak itu cukup signifikan, yakni lebih kurang sebesar Rp125,7 miliar," jelasnnya.

    Dia mengaku alasan pihaknya membutuhkan waktu ekstra untuk mengevaluasi dua ranperda itu, karena tidak menginginkan setelah ranperda itu disahkan menjadi perda, muncul masalah hukum.

    "Kami tidak ingin kejadian yang sama terulang seperti pengerjaan proyek tahun jamak 2008-2011 pada 'coastal area' tahap pertama berupa pembangunan jalan lingkar kawasan pesisir pantai sepanjang 5 kilometer dan panggung rakyat yang telah menelan biaya sebesar Rp172, 9 miliar, yang kami prediksi, kelak berbenturan dengan hukum," tuturnya.

    Da mengatakan secara yuridis formal, berdasarkan Pasal 54 A Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengerjaan proyek "Coastal Area" dan pembangunan Pasar Baru Kabupaten Karimun dapat dilanjutkan.

    "Bila kemampuan keuangan daerah memungkinkan dan setelah seluruh urusan wajib Pemkab Karimun berjalan lancar, serta tentunya setelah mendapat persetujuan DPRD," tuturnya.

    Ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkannya, ucap dia, minimal selama 10 hari kedepan terhitung sejak 1 Februari 2012.(antara)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!