
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
DPRD Siantar Layak Gunakan Hak Interplasi
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : DPRD Kota Pematangsiantar dinilai layak
menggunakan hak interplasi terkait pengerjaan sejumlah proyek tahun
2011, yang terindikasi bermasalah.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, M Rivai Siregar, menilai dewan semestinya menggunakan hak politiknya menyangkut pelaksanaan proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Menurutnya, adanya kebijakan yang salah dalam mencairkan uang proyek, sementara pengerjaannya belum selesai sepenuhnya. "DPRD secara politik harus bertindak atas adanya kebijakan yang salah,” sebut anggota Komisi III ini, Minggu 29 Januari 2012. Terkait proyek pembangunan yg amburadul, dan terindikasi fiktif, Rivai menilai, Walikota Hulman Sitorus semestinya menyikapi dengan tegas, bukan malah membiarkan. Rivai mengatakan, jika proses pembiaran ini tetap terjadi, berarti Hulman Sitorus elah merampas hak publik untuk menikmati makna dari pembangunan. “Terkesan walikota juga ‘melindungi’ Kepala Dinas Tarukim, Adres Taringan, dan Bina Marga, Rufinus Simanjuntak, yang nyata - nyata memanipulasi dokumen proyek,” ujarnya. Tindakan kedua pimpinan SKDP itu menurutnya, telah mengabaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Rivai mengatakan, kedua peraturan itu diabaikan dalam rangka mengejar target tertentu. “Sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang matang tidak pernah terlaksana. Alhasil, apa yang semestinya diharapkan publik, tak pernah terwujud,” tandasnya. Menurutnya, ada kebijakan yangg salah dilakukan pejabat berwewenang, dengan menerbitkan surat edaran walikota nomor nomor : 900/7114/XI/tahun 2011, tanggal 21 November 2011 tentang masa tutup anggaran. Rivai menegaskan, semestinya pimpinan DPRD harus segera menyikapi, dengan memanggil wali kota, agar kasus ini terang benderang. “Pihak aparat penegak hukum juga diminta pro aktif, untuk menyelidiki, agar kerugian keuangan daerah tidak membengkak. Pekerjaan fiktif adalah perampasan hak publik, dan mencederai konstitusi,” katanya. (js)
BERITA TERKAIT:
|