Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Ida Simbolon Tetap Anggota DPRD Siantar
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Posisi Ida Simbolon sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 2009 - 2014 masih tetap. Artinya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ida Simbolon dengan Frengky Saragih tak akan jadi dilaksanakan.

    Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 566 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 15 September 2011, perkara partai politik antar Ida Simbolon melawan DPC Partai Persatuan Daerah (PPD) Kota Pematangsiantar. Ini juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar nomor 41/Pdt.G/2010/PN.Pms tanggal 28 Maret 2011. Dimana  putusannya menolak gugatan Ida (konvensi), dan  mengabulkan gugatan rekonvensi dari PPD Pematangsiantar.

    Kuasa hukum Ida Simbolon, Sarbudin Panjaitan, Jumat 27 Januari 2012, menuturkan pihaknya sudah menyurati Gubernur Sumut terkait putusan MA itu. Pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan menyampaikan putusan itu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar.

    "Putusan MA itu menyebut jika pemberhentian Ida Simbolon dari PPD melawan hukum, dan permasalahan itu agar diselesaikan secara internal, dan jika tak bisa, maka digugat kembali oleh klien kami," ujar Sarbudin.

    Menurutnya, berdasarkan putusan MA itu, pemberhentian Ida Simbolon berdasarkan keputusan DPP nomor 30/SK/DPP-PPD/IX/2010 tanggal 7 September 2010 tidak sah. Karena belum diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat.

    Diketahui sebelumnya proses PWA terhadap anggota Komisi III ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan berkas PAW Ida sudah berada di kantor Gubsu. Namun, karena Ida melakukan gugatan di pengadilan, maka belum ditandatangani Gubsu, menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkra). (en)

    Share |
    BERITA TERKAIT:
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!