
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Kadis PPKAD Siantar Dituding Dalang Pembayaran Proyek Fiktif
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Selain diduga 'menjebak' Wali Kota Hulman
Sitorus, dalam penerbitan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) proyek
tahun 2011, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah
(PPKAD) Kota Pematangsiantar, JA Setiawan Girsang, juga diduga sebagai
dalang pembayaran proyek fiktif.
Bahkan tindakan Setiawan Girsang dinilai mengorbankan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Apalagi dengan dikeluarkannya surat edaran wali kota mengenai pembayaran dana proyek. Ketua Forum Peduli Rakyat (Forpera) Siantar-Simalungun, Samsudin Harahap, menilai dengan pengesahan Perubahan APBD bulan November 2011, Setiawan Girsang selaku pengelola keuangan sebenarnya sudah mengetahui jika seluruh proyek tidak bisa diselesaikan dengan waktu singkat. Tetapi, agar anggaran itu tidak dikembalikan ke pusat, proyek tetap dilaksanakan. "Sehingga ada asumsi pimpinan SKPD terpaksa menjalakan proyek yang sudah dianggarkan itu," ujarnya, Jumat 27 Januari 2012. Samsudin menuturkan, setelah mengetahui adanya surat edaran Wali Kota Pematangsiantar nomor :900/7114/XI/Tahun 2011, tanggal 21 November 2011 tentang masa tutup anggaran, Setiawan meminta agar setiap pimpinan SKPD menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Padahal waktu itu, hampir seluruh proyek masih baru saja dikerjakan. Akibatnya, pimpinan SKPD kelabakan dan terpaksa memanipulasi data dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) proyek yang belum selesai. Ironisnya, setelah terbitnya SPM itu, sejumlah proyek belum selesai juga ikut menerbitkan SP2D. Akibatnya proyek yang belum selesai itu dibayar 100 persen. Akibat penerbitan SP2D itu, SKPD menurutnya tidak bisa lagi menarik denda atas keterlambatan proyek. Sehingga negera mengalami kerugian yang nilainya mencapai miliaran. Akibat manipulasi data dan pembayaran proyek yang belum selesai itu pimpinan SKPD terancam dipidana. "Dalam hal ini, pimpinan SKPD dan rekanan hanya korban," paparnya, dan meminta agar aparat penegak hukum segera memproses masalah itu. Kadis PPKAD Kota Pematangsiantar, Setiawan Girsang ketika dihubungi enggan mengangkat selulernya. (en)
BERITA TERKAIT:
|