
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
DPRD Siantar Akan Lakukan Upaya Hukum Pengerjaan Proyek 2011
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : DPRD Kota Pematangsiantar kemungkinan
akan melakukan upaya paksa, jika Kadis Tata Ruang dan Pemukiman, Adres
Tarigan, serta Kadis Bina Marga dan Pengairan, Rufinus Simanjuntak, tak
hadir dalam rapat membahas permasalahan pengerjaan proyek tahun 2011.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, Rabu 25 Januari 2012. Menurutnya, surat Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar sudah disampaikan pada Bagian Umum Sekretariat DPRD, dan hari ini (Rabu) diterima pimpinan dewan. "Ini akan ditindaklanjuti sesegara mungkin surat Komisi III, dengan harapan tak diwakili dari pihak - pihak terkait. Jika tak hadir akan surat kembali dan akan lakukan upaya paksa," ujarnya. Politisi dari PDI - Perjuangan ini berharap adanya keseriusan pemko terkait surat DPRD sebagai mitra. Menurutnya, jika masih menganggap mitra agar dihargai. "Tak tertutup kemungkinan DPRD akan melakukan upaya hukum," ujarnya. Unilknya, Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea mengaku, sampai sekarang belum ada laporan Komisi III hasil kunjungan ke lapangan meninjau sejumlah pengerjaan proyek. Dia juga tak mengetahui jika surat komisi bidang pembangunan itu telah disampaikan Bagian Umum DPRD pada pimpinan dewan. "Saya belum ada menerima surat dari Komisi III, untuk memanggil pimpinan SKPD," ucapnya. Ketua Komisi III, Frengky Manullang menuturkan, surat pihaknya telah dilayangkan Jumat. 20 Januari 2012. Dia juga membantah jika sebelumnya tak ada laporan Komisi III. Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III, Adres Tarigan dan Rufinus Simanjuntak tak hadir dan hanya diwakili Sekretaris Dinas masing - masing. Akibatnya, rapat membahas hasil peninjauan Komisi III atas sejumlah pengerjaan proyek yang diduga bermasalah itu akhirnya ditunda. Sejumlah anggota Komisi III lalu meminta pimpinan DPRD untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua pimpinan SKPD itu, tanpa diwakilkan. (js)
BERITA TERKAIT:
|