
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Fraksi PDI - P Siantar Setuju Usulan Hak Interplasi Proyek Bermasalah
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Fraksi PDI - Perjuangan DPRD Kota
Pematangsiantar menyetujui adanya pengusulan hak interplasi terkait
pelaksanaan proyek pembangunan tahun 2011, yang diduga 'bermasalah'.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI -Perjuangan, M Rivai Siregar, Senin 23 Januari 2012. Menurutnya, masalah pengerjaan proyek yang masih berlangsung hingga saat ini, telah menyita perhatian publik. Menurutnya, hal itu telah terbukti melanggar Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rivai menuturkan, ada praktek manipulasi dokumen yang terjadi, seperti SPP, SPM dan SP2D sebagai tahapan proses pencairan uang proyek. "Ada indikasi ditemukan manipulasi. Tak ada istilah pekerjaan yang di adendum (perpanjangan waktu. Proyek itu dalam program APBD, untuk satu tahun anggaran, namun, fakta di lapangan, proyek 2011 masih berlangsung," sebut anggota Komisi III ini. Hal tersebut menuturnya, yang mendasari fraksi PDI - Perjuangan setuju mengusulkan hak interplasi. Rivai mengatakan, ini sesuai PP Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tatib DPRD. Dimana pada pasal 11 disebut hak interpelasi diusulkan paling sedikit lima orang anggota DPRD Kabupaten/Kota dan lebih dari satu fraksi untuk anggota dewan yang beranggotakan 20 hingga 35 orang. (en)
BERITA TERKAIT:
|