
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Waduh....APBD Surabaya Hanya Terserap 50 Persen
SURABAYA(EKSPOSnews): APBD Kota Surabaya 2011 senilai Rp5,2 triliun hanya terserap sekitar 50 persen, mengakibatkan pembangunan berjalan di tempat.
Wakil ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti Buana, Jumat, 30 Desember 2011, memaparkan serapan APBD 2011 hingga penghujung tahun ini hanya 50 persen. Artinya anggaran yang terserap hanya Rp2,6 triliun dan itupun sebanyak Rp1,5 triliun merupakan belanja tetap atau gaji pegawai. "Jadi anggaran untuk pembangunan di Surabaya hanya Rp1,1 triliun. Tentu saja, kondisi berakibat pada macetnya pembangunan. Sedangkan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang serapannya mencapai 81 persen, maka serapan tahun ini paling rendah," ujarnya. Sedangkan Kepala Dinas Pendapat dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Suhartoyo mengatakan pihaknya belum bisa memberikan gambaran berapa persen anggaran yang terserap. Saat ini pihaknya sedang menghitung. "Soal berapa banyak serapan APBD 2011, kami menghitung. Mudah-mudahan di atas 50 persen," cetusnya. Kepala Bagian Bina Program Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan secara pasti, berapa besaran serapan APBD tahun ini, pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan. Namun ia yakin, serapan anggaran di atas 55 persen. "Sedikitnya serapan tahun 2011 ini memang ada beberapa faktor penyebabnya, di antaranya pengesahanya terlambat dan juga proyek 'multyyears' gagal dilaksanakan tahun ini," ucapnya. Di sisi lain, hingga penghujung tahu 2011, pembahasan RAPBD 2012 belum juga tuntas, Maka pada tahun depan, terancam tidak bisa menggunakan RAPBD murni 2012 dalam melaksanakan pemerintahan. Melainkan, pemkot berencana akan memakai dana kas berdasarkan nilai anggaran tahun 2011 sebesar Rp5,2 triliun. Jadi, pencairan 1/12 dilakukan setiap bulan. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Suhartoyo mengatakan, langkah semacam ini sudah pernah dilakukan pada tahun lalu, yakni, ketika pengesahan APBD molor hingga bulan Maret. Hal itu sesuai dengan Permendagri 13/2006 yang sudah diperbarui dengan Permendagri 59/2007, yang intinya apabila sampai awal tahun pelaksanaan anggaran belum ada kesepakatan bersama mengenai APBD di tahun tersebut, maka untuk pelaksanaan pemerintahan mengacu pada anggaran tahun sebelumnya. "Uang yang dikeluarkan itu cuma khusus untuk biaya rutin yang sifatnya wajib, mengingat, dan mendesak. Misalnya, gaji pegawai dan rekening listrik atau telepon," ujarnya. ((antara)
BERITA TERKAIT:
|