Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Interpelasi PLT Gubernur Sumut di DPRD Terpental
    MEDAN (EKSPOSnews): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menolak usulan interpelasi terhadap Pelaksana Tugas Gubernur Gatot Pujo Nugroho melalui pemungutan suara dalam sidang paripurna di Medan, Senin.

    Berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan terhadap 94 anggota DPRD Sumut yang hadir, 38 orang setuju, 42 orang menolak, dan 14 orang abstain.

    Namun dalam pemungutan suara itu, beberapa anggota DPRD Sumut memilih opsi yang berbeda meski berada dalam satu fraksi.

    Fraksi yang setuju dengan usulan interpelasi adalah Partai Amanat Nasional (tujuh orang), PDI Perjuangan (11 orang), Gerindra Bulan Bintang Reformasi (dua orang), Hanura (lima orang), Partai Peduli Rakyat Nasional (tiga orang), Partai Persatuan Pembangunan (enam orang), dan Partai Damai Sejahtera (empat orang).

    Adapun fraksi yang menolak usulan interpelasi adalah Gerindra Bulan Bintang Reformasi (satu orang), Partai Peduli Rakyat Nasional (empat orang), Partai Keadilan Sejahtera (11 orang), dan Partai Demokrat (26 orang).

    Sedangkan yang abstain berjumlah 14 orang yang terdiri dari Fraksi Partai Demokrat (satu orang) dan Fraksi Partai Golkar (13 orang).

    Penolakan itu didapatkan melalui pemungutan suara, meski dalam pandangannya delapan dari 10 fraksi di DPRD Sumut menyetujui interpelasi.

    Hasil pemungutan suara itu mendapatkan protes dari sejumlah anggota DPRD Sumut yang menginginkan usulan interpelasi tersebut tetap dilanjutkan.

    Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar Chaidir Ritonga mengatakan, pandangan fraksi tersebut belum final karena masih memerlukan waktu lagi untuk mempelajari dan membahasnya.

    Setelah proses pembahasan lebih lanjut, pandangan fraksi tersebut bisa saja berubah ketika dilakukan pemungutan suara.

    Ketika dipertanyakan tentang perubahan sikap Partai Golkar yang memilih abstains meski awalnya menyetujui adanya interpelasi, Chaidir Ritonga menyatakan sikap itu diambil setelah adanya perintah dari pimpinan fraksi.

    "Pertimbangannya saya tidak tahu karena kami hanya menerima perintah," katanya.

    Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar tidak mau berkomentar banyak dengan kegagalan usulan interpelasi tersebut.(an)

    Namun peristiwa politik tersebut merupakan pembelajaran yang sangat berarti bagi Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam mengambil keputusan.

    "Gatot Pujo Nugroho harus berterima kasih kepada tim pelobinya yang telah bekerja keras," katanya.

    Dalam pandangan fraksi, delapan fraksi dari 10 fraksi di DPRD Sumut menyetujui adanya interpelasi yakni Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Gerindra Bintang Reformasi, PPP, PAN, PDS, dan PPRN.

    Ada pun dua fraksi lain yakni Fraksi PKS menolak interpelasi karena tidak memiliki klausul dan alasan yang kuat, sedangkan Partai Demokrat mengusulkan agar interpelasi itu ditunda.

    Pengajuan usulan interpelasi itu untuk mempertanyakan alasan Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam mengambil berbagai kebijakan dalam pemerintahan selama ini yang dinilai kurang sesuai.

    Di antaranya proses pemutasian 110 pejabat eselon tiga pada 10 Juni 2011 yang sebagian merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sumut.

    Hal itu menyebabkan berbagai program yang telah dicanangkan berpotensi mengalami kegagalan dan menurunkan daya serap anggaran. Kekhawatiran itu terbukti dari serapan anggaran yang hanya mencapai 23 persen hingga Juni 2011 dan dianggap sebagai prestasi terbaik di Pemprov Sumut.

    Kebijakan mutasi itu juga dinilai melanggar PP 13 tahun 2002 tentang Syarat Pengangkatan Jabatan Struktural PNS karena banyak yang tidak memenuhi syarat berprestasi selama dua tahun dan memiliki kompetensi jabatan.

    Tim pengusul mencontohkan adanya eselon tiga berpendidikan dokter hewan yang justru dimutasi di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (Baperasda) Sumut.

    Demikian juga dengan pengusulan calon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut yang telah menjalan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and profer test) di Kementerian Dalam Negeri.

    Tim pengusul mempertanyakan kebijakan Gatot Pujo Nugroho yang kembali mengusulkan tiga nama baru sebagai Sekdaprov Sumut.(an)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!