
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pemekaran Sumut Tertunda
MEDAN (EKSPOSnews):Pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi Provinsi Sumatera Tenggara, Kepuluan Nias, dan Provinsi Tapanuli, harus menunggu revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.
"DPRD dan Pemprov Sumut sudah mengajukan pemekaran itu ke Mendagri, namun ditunda karena masih menunggu selesainya revisi Undang-undang tentang Pemerintahan daerah," kata Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging di Medan, Jumat, 13 mei 2011 usai seminar 'Otonomi Daerah dalam Persfektif Reformasi Birokrasi di Indonesia' di Medan. Ia mengatakan penundaan tersebut juga sesuai dengan moratorium yang sudah dilakuan Presiden dan DPR RI. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan penundaan pemekaran juga sambil membenahi aturan yang bisa menjawab secara objektif. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan seminar "grand design" otonomi daerah baru. Sebab, menurut dia, pemekaran provinsi tidak hanya dilihat dari pertimbangan aspek daerah, tapi juga nasional. Ketika ditanya apakah ketiga pengajuan pemekaran Provinsi Sumut akan kandas, ia mengatakan sesudah ada revisi maka akan ada aturan teknis yang akan menjawab variabel-variabelnya. Selama ini, menurut dia, pemekaran daerah dipicu kepentingan politik, daripada kepentingan perkembangan daerah itu sendiri. "Sudah tertuang dalam PP yang menyatakan akan ada evaluasi dalam waktu lima tahun ke depan," katanya. Mengenai berapa banyak daerah di Sumut yang sudah dimekarkan mendapat rapor merah, ia belum bisa memastikan, karena belum ada pengaturan normatifnya. "Kalaupun mendapat rapor merah, tidak langsung dihapuskan, tapi dievaluasi, mana kekurangannya untuk dibenahi dulu," katanya.(an)
BERITA TERKAIT:
|