
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
DPRD Paripurnakan Usulan Pemekaran 3 Provinsi di Sumut
MEDAN(EKSPOSnews): Rencana pemekaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dibawa
ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Senin 2 Mei 2011.
Provinsi baru yang diusulkan adalah Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Provinsi Kepulauan Nias.Usulan pembentukan ketiga provinsi ini disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Sumut yang dipimpin Alamsyah Hamdani pada rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut di Medan, Senin 2 Mei 2011. Rapat yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, akhirnya dimulai pukul 17.15 WIB. Akibatnya, banyak tamu dan undangan yang hadir akhirnya pulang.Padahal, mereka yang datang merupakan para kepala daerah,Ketua DPRD dari daerah yang dibentuk menjadi provinsi dan panitia pembentukan provinsi.Keterlambatan rapat ini disebabkan belum maksimalnya laporan pansus. Selain itu, terjadi perbedaan pendapat mengenai materi laporan pansus. ”Kami sangat kecewa pimpinan dewan tidak ada di sini. Kaluuaperlu kami akan pilih pimpinan baru. Seharusnya kalau sidang diteruskan atau tidak ada penjelasan,” ujar anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Syamsul Hilal. Menurut Syamsul, kondisi seperti ini telah mempermalukan DPRD Sumut di hadapan rakyat.Apalagi, orang yang diundang hadir pada rapat itu banyak merupakan tokoh-tokoh masyarakat Sumut. Syamsul pun kemudian mendesak Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap yang sudah berada di ruang rapat paripurna membuka rapat.Namun, Kamaluddin juga tidak bisa berbuat apa-apa karena pimpinan DPRD Sumut dan pansus masih rapat di ruang pimpinan mengenai materi laporan pansus. ”Paripurna ini tetap dilaksakan tapi mohon bersabar.Laporan pansus masih ada yang dilengkapi,”ujar Kamaluddin. Sebelum membacakan laporannya, Ketua Pansus Pemekaran DPRD Sumut Alamsyah Hamdani meminta maaf atas keterlambatan ini. Menurut dia, pembahasan pansus telah dilalui dengan berbagai perdebatan yang pada intinya untuk memperkuat persyaratan. Pansus juga sudah mengklarifikasi persyaratan administratif dan mengunjungi daerah-daerah yang menjadi calon provinsi serta melakukan studi banding ke Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau. Alamsyah menegaskan, pembentukan provinsi baru ini sudah didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.Menurut dia,pansus tidak pada pada kapasitas menilai persyaratan yang sudah dipenuhi oleh calon provinsi. Menurut Alamsyah, khusus mengenai usulan pembentukan Provinsi Tapian Nauli tidak dikunjungi dan dibahas oleh pansus karena persyaratannya belum lengkap. Wakil Ketua Pansus Pemekaran DPRD Sumut Taufik Hidayat mengatakan, Provinsi Sumtra terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal,Padanglawas, Padanglawas Utara dan Kota Padangsidimpuan. Ibu kota yang diusulkan untuk calon provinsi ini adalah Kota Padangsidimpuan. Bahkan menurut Taufik, berdasarkan kajian akademik terhadap calon provinsi ini, Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara layak dimasukkan ke provinsi ini. Menurut Sekretaris Pansus Pemekaran DPRD Sumut Irwansyah Damanik, dari tujuh daerah yang diusulkan masuk ke dalam provinsi ini hanya empat daerah yang datang saat pertemuan dengan pansus. Keempat pemerintah daerah yang hadir adalah Tapanuli Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan dan Samosir. Namun menurut Irwansyah, Bupati Tapanuli Tengah belakangan memberi dukungan untuk bergabung dengan provinsi ini. Sedangkan daerah yang menjadi cakupan calon Provinsi Kepulauan Nias adalah Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Barat,Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli. Berdasarkan hasil kunjungan dan kajian pansus,masyarakat dan pemerintah di Nias selama ini merasa ada kesenjangan. Pendapat fraksi-fraksi ini akan disampaikan pada rapat paripurna hingga waktu yang belum ditentukan. Sikap fraksi-fraksi ini akan menjadi rekomendasi DPRD Sumut atas usul pembentukan ketiga provinsi itu.(si)
BERITA TERKAIT:
|