Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Home  / Pojok
    Tempat Hiburan di Padang Wajib Punya Izin
    NET
    Tempat hiburan
    PADANG (EKSPOSnews): Seluruh jumlah tempat hiburan yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat wajib memiliki izin dalam menggelar acara pada malam pergantian tahun baru.

    "Bagi pengusaha tempat hiburan, baik tempat hiburan dewasa maupun hiburan umum tidak bisa seenaknya menggelar acara pada malam pergantian tahun baru, wajib ada mengantongi izin," kata Kabag Operasional Polresta Padang, Kompol Ary Yuswan, di Padang, Sabtu 24 Desember 2011.

    Menurutnya, untuk memudahkan pengawasan serta pengamanan, kita memberlakukan izin acara pada tempat - tempat hiburan saat malam pergantian tahun.

    "Izin itu, tujuannya untuk memudahkan kita dalam melakukan pengawasan saat puncak acara hura - hura yang diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat,"katanya.

    Dia menambahkan, para pengusaha tempat hiburan, diwajibkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian rencana acara yang akan digelar, sebelum mengantongi izin acara malam tahun baru. jenis acara pun dibedakan, mulai dari artis pendukung, apakah dari artis lokal, nasional atau luar negri. " "Untuk mengantisipasi pengamanan, kita harus tahu rencana acara yang akan digelar pengelola hiburan yang ada di Kota Padang," jelasnya.

    Dia mengatakan, Polresta Padang nantinya bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dalam memberikan izin pada pengusaha hiburan.

    "Pengusaha hiburan selain mendapatkann izin dari Dinas Pariwisata juga harus mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian,"katanya.

    Menurutnya, kita tidak akan segan - segan menertibkan tempat hiburan yang belum mengantongi izin saat menggela pergantian malam tahun baru.

    "Jika ada tempat hiburan tanpa dilengkapi izin saat tahun baru, akan kita tertibkan. Batas akhir pengurusan izin sampai tanggal 30 Desember 2011,"katanya.

    Dia menambahkan, selain dari tempat hiburan, sejumlah hotel yang ada di Kota Padang juga berencan akan menggelar acara pada malam pergantian tahun baru.

    "Kita akan menempatkan beberapa orang personel polisi tempat hiburan maupun hotel yang akan menggelar acara pada malam pergantian tahun baru,"katanya.(antara)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!