
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
121 Agency Malaysia Telah Siap Fasilitasi Penempatan TKI Bulan Maret Nanti
NET
TKIJAKARTA(EKSPOSnews): Sebanyak 121
agency (perusahaan penempatan tenaga kerja) yang berdomisili di
Malaysia telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan
perusahaan pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia swasta (PPTKIS)
Indonesia dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia ( TKI )
sektor domestik di sana.
Perusahaan
agency Malaysia yang telah siap memfasilitasi penempatan TKI itu tersebar di 11
wilayah negeri di Malaysia. Wilayah Selangor merupakan daerah yang memiliki
paling banyak agency TKI dengan jumlah 42 perusahaan. Kemudian disusul oleh
Kuala Lumpur 23 perusahaan. Sisanya tersebar di Johor (13 perusahaan agensi),
Perak (11 ), Pulau Pinang (11), Melaka (7), Negeri Sembilan ( 5), Pahang (5),
Kedah (2), Kelantan (1) dan Terengganu (1). Demikian diungkapkan Dirjen
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman dalam
keterangan pers di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin 6 Februari 2012. Reyna
mengatakan penataan kerja sama yang lebih baik antara agency dan PPTKIS
merupakan salah satu point penting yang kesepakatan antara pemerintah Indonesia
dan Malaysia yang diwadahi dalam forum Joint Task Force (JTF) atau Satuan
Tugas Gabungan. “Untuk
memastikan proses penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia berjalan dengan
baik, Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah
sepakat melakukan pengawasan ketat terhadap PPTKIS Indonesia dan
Agensi Malaysia yang melakukan
kerjasama penempatan TKI, “kata Reyna. Reyna
mengatakan pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap agensi penempatan TKI
di masing-masing negara akan dilakukan secara optimal. Bila terjadi pelanggaran
maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pencabutan ijin
oprasional oleh masing-masing pemerintah. Reyna
menjelaskan sebagai salah satu persiapan dan mengawali implementasi Amandemen MoU
2006 maka kedua negara telah sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF)
atau Satuan Tugas Gabungan. Pembentukan JTF juga dimaksudkan untuk memberikan
bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang
muncul di lapangan. Dijelaskan Reyna, JTF tersebut berada di
Indonesia dan Malaysia. JTF Indonesia terdiri dari unsur Kemenakertrans,
Kemenlu, Kemenhukum dan HAM, Kemeneg PP dan Perlindungan Anak, BNP2TKI, serta
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, sedangkan JTF Malaysia terdiri dari beberapa Kementerian
terkait dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala lumpur. “Harapan
kami, semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor
domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di
Indonesia dan Malaysia dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal
pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia dengan lebih baik, kata Reyna. Kemnakertrans
secara resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penempatan Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) domestik worker ke Malaysia terhitung
tanggal 1 Desember 2011. Namun
dibutuhkan waktu setidaknya 3 bulan untuk menjalani tahapan proses
penempatan TKI sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru
bisa dilaksanakan awal Maret 2012. Reyna mengatakan untuk penempatan ke Malaysia, akan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jangka waktu selama tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS mempersiapkan calon TKI mulai mendapatkan job order, rekrutmen hingga pelatihan 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan dan proses pemberangkatan TKI ke Malaysia.(relis)
BERITA TERKAIT:
|