Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Hanya 137 Perusahaan PPTKIS yang Siap Tempatkan TKI Ke Malaysia
    NET
    TKI
    JAKARTA(EKSPOSnews): Dari 170  perusahaan PPTKIS (pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang telah melakukan penandatanganan kontrak kinerja, hanya 137 perusahaan yang dinyatakan telah siap dalam melakukan penempatan  TKI sektor domestik ke Malaysia yang direncanakan dimulai bulan Maret mendatang.

    137 Perusahaan PPTKIS yang telah siap melakukan penempatan TKI itu terdiri dari 59 Perusahaan yang berada di Provinsi Jawa Timur,  12 Perusahaan yang berada di Jawa Tengah dan 66 perusahaan yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin
    Iskandar saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI yang dilaksanakan di Senayan, Jakarta pada  Rabu 25 Januari 2012..

    Menakertrans Muhaimin Iskandar  mengatakan saat ini perusahaan-perusahaan  PPTKIS itu tengah menjalani tahapan proses penempatan TKI domestik yang harus dilalui sebelum berangkat ke Malaysia. Proses ini wajib dilakukan oleh TKI dan perusahaan Pelasana penempatan Tenaga  kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang melakukan penempatan TKI ke Malaysia. “ Secara total ada 15 tahapan proses keberangkatan TKI ke Malaysia yang keseluruhannya membutuhkan waktu 3 bulan, sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012. Semua pihak yang terkait dengan penempatan TKI harus mematuhi proses ini, “kata Muhaimin.

    “Saya ingatkan kepada semua pihak agar benar-benar mematuhi semua prosedur dan peraturan perundangan agar proses penempatan TKI ke Malaysia dapat berjalan dengan baik.  Kita  telah tetapkan  penempatan TKI domestik worker ke Malaysia dapat menjadi pilot project atau proyek percontohan, “ Kata Muhaimin.

    Muhaimin mengatakan untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik berjalan dengan baik, Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat melakukan pengawasan ketat  terhadap PPTKIS Indonesia dan Agensi Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI ke Malaysia. “Pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap agensi penempatan TKI di masing-masing negara akan dilakukan secara optimal. Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pencabutan ijin oprasional, kata Muhaimin.

    Dalam kesempatan ini Muhaimin juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja di tingkat Provinsi, kabupaten/kota  agar membantu sosialisasi slogan TKI "Jangan berangkat sebelum siap" kepada CTKI.TKI. TKI Puma. dan Keluarga TKI sehingga diharapkan hanya CTKI yang benar-benar siap yang diberangkatkan bekerja ke berbagai negera penempatan. “Perlu diketahu semua pihak bahwa nantinya,  pihak Imigrasi Malaysia hanya mengeluarkan visa kerja kepada TKI pekerja domestik yang telah memiliki “Sertifikat Kompetensi Kerja” kata Muhaimin.

     Oleh karena itu, kata Muhaimin Pihak Kemnakertrans telah mengintruksikan kepada BNP2TKI dan BNSP untuk meningkatkan kinerja dalam pembenahan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja yang menjadi salah satu syarat utama bagi TKI yang hendak bekerja di luar negeri.

    Seperti diketahui sebelumnya, Tahapan  proses penempatan TKI dimulai dengan adanya permintaan job order  dari pihak agensi Malaysia, kemudian setelah itu, PPTKIS harus mengurus perijinan Surat Ijin Pengerahan (SIP) yang dikeluarkan Kemenakertrans . “ Selanjutkany ada proses rekrut CTKI, persiapan dokumen CTKI , Medical Check, Pelatihan 200 jam , pengurusan paspor , pemgiriman dokumen biodata CTKI ke agensi Malaysia  dan pencarian majikan “kata
    Muhaimin.

     Selanjutnya, kata Muhaimin, harus dilakukan pengurusan imigrasi dan penebitan calling visa dari Malaysia  dan penerbitan perjanjian kerja yang disahkan KBRI dan menunggu visa diluluskan oleh Kedutaan Malaysia. Muhaimin mengatakan proses selanjutnya adalah persiapan berangkatanyang terdiri dari PAP (pembekalan akhir pemberangkatan, asuransi (masa dan purna) serta penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Selanjutnya proses keberangkatan ke Malaysia dan welcoming program (pertemuan dan  pengenalan dengan calon pengguna tenaga kerja.(relis)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!