Rabu, 23 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Guru Bersertifikat di Padangpanjang Tidak Ada yang Bermasalah
    PADANG (EKSPOSnews): Dinas Pendidikan Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, menyatakan sampai sekarang tidak ada guru bersertifikasi di daerah ini yang bermasalah dalam memenuhi kewajibannya.

    "Tidak ada yang bermasalah, baik dari pemenuhan hak maupun kewajiban. Semua guru bisa menjalankan aturan yang sudah diberlakukan," kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Dinas Pendidikan Kota Padangpanjang Herman, di Padangpanjang, Selasa 7 Februari 2012.

    Ia menyebutkan semua persyaratan sertifikasi bisa dipenuhi para guru, termasuk jam mengajar.

    "Tidak ada kendala, dan kita berharap keadaan ini bisa berlanjut ke depannya," katannya.

    Jumlah guru sertifikasi di Padangpanjang sebanyak 762 orang sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang sertifikasi pada tahun 2006.

    "Dari jumlah guru 1.915 orang, dari tahun 2006 sampai 2011 kita sudah mensertifikasi guru sebanyak 762 orang," katanya.

    Pada tahun 2011, Padangpanjang hanya mendapat kuota guru untuk ikut sertifikasi sekitar 91 orang, masing-masing 87 guru pegawai negeri sispil (PNS) dan empat guru swasta.

    Dia menjelaskan, untuk bisa memiliki sertifikasi, para guru tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang diberlakukan Kementerian Pendidikan, salah satunya kewajiban memenuhi jam mengajar 24 jam seminggu.

    "Selain itu juga memiliki ijazah stara 1 (S1) dengan masa kerja minimal enam tahun, 20 tahun bagi guru yang tidak memiliki ijazah S1 dan minimal golongan IVa," katanya.

    Dia menambahkan, bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi, mereka harus memiliki jam mengajar selama 24 jam satu minggu.

    "Kalau kurang dari 24 jam dalam seminggu, maka guru yang bersangkutan tidak bisa dicairkan tunjangan sertifikasinya, sampai persyaratan tersebut terpenuhi," terangnya.

    Pada tahun 2012, Kota Padangpanjang memiliki kuota sertifikasi guru sebanyak 86 orang, mereka sudah diajukan kepada pemerintah pusat.

    Sebagai kota tujuan pendidikan, Padangpanjang bertekad sampai 2013 jumlah guru sertifikasi mencapai 83 persen dari jumlah guru yang ada.(antara)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!