Rabu, 10 Maret 2010 |
Home  Nasional
Senin, 30 November 2009 | 21:46:47
Peraturan KPU Mengenai Pengisian Anggota DPRD Pemekaran Bakal Digugat

RANTAUPRAPAT (EKSPOSnews): Peraturan KPU No 61/2009 tentang pengisian anggota DPRD Kabupaten/kota berpotensi menuai kritikan dan menjadi objek gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Implementasi regulasi tersebut dituding terjadinya pemilihan legislatif (Pileg) ulangan. Karena, beberapa pasalnya diduga saling bertolak belakang dan kontradiksi. Disatu sisi, penentuan 'menghalalkan' penetapan daerah pemilihan (Dapil) baru, sedangkan di pasal lainnya, 'mengharamkan' dan menentang hal itu.

Partai Golkar (PG) Labuhanbatu dalam Sosialisasi Peraturan No61/2009 tentang pengisian anggota DPRD kabupaten/kota untuk daerah pemekaran di Ruang Data dan Karya Setdakab setempat, Senin (1/12) meminta penjelasan tambahan tentang pengisian anggota dewan di Labuhanbatu, Labusel, dan Labura.

\Peraturan KPU adalah pelaksanaan UU Pemilu. "Jiwa Peraturan KPU No61/09 tidak mencerminkan UU Pemilu," ujar Parinsal Siregar, Ketua Partai Berlambang Beringin itu.

Sementara itu, dari PPP Labuhanbatu, Irwansyah Ritonga menanyakan pimpinan Parpol kabupaten mana yang berhak menentukan calon terpilih, sehingga status pembentukan struktur Parpol di kabupaten baru. "Apa payung hukumnya," ujarnya.

Kebingungan mengimplementasikan peraturan KPU tersebut juga dipertanyakan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Labuhanbatu. Daslan Simanjuntak dalam pendapatnya mengatakan teknis peraturan KPU bertentangan pengisian anggota dewan yang baru akan menjadi 'bom waktu'.
Soalnya, kata dia, peraturan telah 'mengangkangi' Undang-undang. "Tolong jangan dulu lakukan pengesahan anggota dewan. Uji peraturan tersebut terlebih dahulu," ujarnya.

Tata cara pengisian anggota dewan, kata dia, perlu dipertanyakan. Kenapa terjadinya peleburan perolehan suara hasil Pileg 2009. "Kenapa parpol peserta Pileg yang tidak memperoleh kursi di DPRD, namun hasil peraturan KPU bakal memiliki anggota dewan,” katanya.

Partai Demokrat sebagai Parpol kedua terbesar perolehan suara kata Antoni Sibuea merasa dirugikan sebagai dampak produk peraturan KPU itu. Perolehan suara parpol Demokrat tidak proporsional lagi dari perolehan kursi pasca pengisian anggota dewan kedepan. "Kzmi merasa dirugikan dengan teknis pengisian tersebut," tuturnya.

Ketua KPUD Labuhanbatu menyebutkan KPU Pusat telah menetapkan regulasi sebagai pedoman teknis penetapan anggota dewan. Khusus untuk pengisian daerah pemekaran, yakni kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Labuhanbatu Utara (Labura). Sehingga, sesuai Pileg 2009 sebelumnya menghasilkan sejumlah 50 orang anggota dewan, maka terjadi perubahan. Yakni, Kabupaten Labuhanbatu 40 Kursi. Labura 35 kursi. Labusel memiliki 30 kursi. "Pengisian di Labuhanbatu dan pemekaran,tidak ada penetapan dapil baru," ujar Suhari Pane Ketua KPUD setempat.
Hanya saja, katanya, dalam penetapan kursi jumlah total penduduk dibagi dengan jumlah kursi. "KPUD Labuhanbatu sudah siap secara teknis melakukan tahapan pengisian anggota dewan," ujarnya.

Suhari mengatakan DPC Parpol di kabupaten induk mengusulkan nama Caleg yang akan dilantik. "Caleg adalah milik Parpol yang berwenang melakukan penggantian calon terpilih dan atau anggota dewan dari Parpol tersebut,". Terlebih,  kata Suhari, jika caleg terpilih tersebut melanggar ketentuan yang berpotensi terjerat hukum.

Syam Hasri salah satu anggota KPUD setempat menambahkan, peraturan KPU No 61 merupakan implementasi dari UU No27. Bukan UU No10. Dan, KPU Pusat katanya siap menerima gugatan. Bagi parpol yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan.
KPUD, kata dia, bukan subjek gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena KPU Pusat yang menelurkan peraturan tersebut. "Bila ada yang merasa dirugikan, silahkan melakukan gugatan ke MK," ujarnya.
 
Bakal Menggugat

PPPI Labuhanbatu memastikan akan melakukan gugatan materi peraturan KPU itu ke MK. Dan, PPPI Labuhanbatu akan menunggu Parpol lain jika ingin melakukan hal serupa. “Ya, jika ada Parpol yang ikut kita siap bergabung. Tapi, jelasnya kami akan melakukan gugatan itu,” beber Daslan Simanjuntak.

Sedangkan PG Labuhanbatu, masih membutuhkan waktu untuk mempelajari terlebih dahulu. Dan, jika hasil kesepakatan musyawarah internal partai memandang melakukan gugatan, maka ditempuh langkah penggugatan. “Tapi, kita mesti memusyawarahkan dan mempelajari terlebih dahulu,” ujar Parinsal Siregar.

Dan, Partai Demokrat juga akan menempuh hal serupa. Antoni Sibueya juga mengatakan akan menyampaikan hasil sosialisasi kepada internal partai. Dan, dalam waktu dekat Demokrat Labuhanbatu akan menunjukkan sikap. “Kita akan segera mempelajari Peraturan itu. Serta, akan menentukan sikap,” ujarnya.

Komite Pemilih (TePI) Indonesia Labuhanbatu menilai peraturan KPU terjadi proses tarik menarik kepentingan. Koordinator TePI Labuhanbatu Yos Batubara  mengatakan hal ini dapat terlihat dari pasal 11 Peraturan tersebut. Dimana, sebelumnya disebutkan Parpol yang berhak mengajukan calon anggota DPRD induk dan pemekaran adalah parpol yang memperoleh kursi berdasarkan hasil perhitungan perolehan kursi. Namun, keanehan terjadi. Sebab, kata Yos, bunyi pasal tersebut mengalami perubahan, menjadi parpol yang berhak mengajukan calon anggota DPRD induk dan pemekaran adalah parpol peserta pemilu. Artinya, semua Parpol berhak mendapatkan kursi. Selain itu, ada kesan multitafsir. Seperti, di pasal 22 huruf e. Disebutkan

Anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan menjadi calon terpilih mewakili dapil yang sebagian kecamatannya masih tetap menjadi bagian wilayah di kabupaten/kota induk, dan berdasarkan penataan penghitungan perolehan kursi di dapil tersebut, parpol yang diwakilinya memperoleh sejumlah kursi sedangkan berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi hasil pemilu tahun 2009 tidak mendapat kursi  . Artinya, akibat penataan penghitungan perolehan kursi tiap Dapil maka parpol yang sebelumnya tidak mendapat kursi akan menyebabkan menjadi mendapat sejumlah kursi.

 “Sebab akibat ini terjadi dikarenakan oleh Dapil yang dipergunakan dalam penataan penghitungan alokasi kursi adalah tetap menggunakan Dapil pada penyelenggaraan Pileg 2009,” ujarnya.

Karena, katanya jika Dapil Pileg tetap dipergunakan dalam penataan penghitungan alokasi kursi, maka akan melahirkan pemenang-pemenang baru. “Seolah-olah menimbulkan kesan ada pileg ulang,” paparnya. Padahal, katanya, penyelenggaraan pileg telah usai. Dan hasilnya telah melahirkan keanggotaan DPRD yang merupakan perwakilan dari masing-masing Dapil.

Selain itu, di pasal 32 dan 72 juga terkesan memberi peluang untuk dilakukannya penataan Dapil baru atau dilakukannya pembentukan Dapil baru tiap Kabupaten yang penentuan alokasi kursinya berdasarkan jumlah penduduk. Jika dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan tidak dilakukan pemecahan Dapil, namun Pasal 32 dan 72 terkesan memberikan peluang pembentukan Dapil baru.(fajar)
 
 
 

Share:  

Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
: