Rabu, 23 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    BPN Gelar Perkara HGU Perkebunan Sawit di Bengkulu
    BENGKULU (EKSPOSnews): Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu mengadakan gelar perkara hak guna usaha perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari yang bersengketa dengan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.

    "Gelar perkara untuk mencari solusi dari persoalan sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar," kata Kepala Bidang Sengketa, Konflik dan Perkara KanwilBadan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Alfi Ritamsi di Bengkulu, Rabu 22 Februari 2012.

    Ia mengatakan, gelar perkara tersebut untuk membahas kondisi terkini di lokasi hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan.

    Masyarakat yang mengklaim lahan perkebunan yang menjadi HGU perusahaan juga dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.

    Alfi mengatakan, permasalah HGU tersebut berawal ketika PT Waysebayur mendapat izin HGU di Bengkulu seluas 6.328 hektare tahun 1987, tersebar di Kabupaten Seluma seluas 2.812 hektare dan Bengkulu Utara seluas 3.516 hektare.

    Dalam perjalanannya, PT Waysebayur bangkrut sehingga lahan menjadi telantar. Pada kurun 1996 hingga 1997 masyarakat di dua kabupaten mulai menggarap lahan telantar tersebut dan sudah menanami areal itu dengan tanaman sawit.

    Lahan HGU PT Waysebayur kemudian disita negara lalu dilelang kembali pada Februari 2011 dan dimenangkan oleh PT Sandabi Indah Lestari dengan nilai penawaran Rp51 miliar.

    Bekas HGU PT Waysebayur seluas 6.328 hektare itu sesuai peruntukannya akan ditanami kelapa sawit.

    Namun, selama lahan tersebut terlantar, warga sudah menggarap dan menanami areal itu dengan karet dan sawit.

    "Kalau masyarakat yang memiliki lahan dua hingga tiga hektare masih bisa dinegosiasi untuk ganti rugi tanam tumbuh, tapi kami menemukan ada beberapa orang pemilik yang lahannya mencapai 700 hektare," katanya menjelaskan.

    Padahal, lahan diatas 25 hektare sudah harus memiliki izin HGU, sehingga persoalan kepemilikan lahan yang mencapai ratusan hektare tanpa HGU tersebut akan ditangani secara khusus.

    Sengketa lahan tersebut kata Alfi akan diselesaikan dengan musyawarah tanpa merugikan pihak manapun sehingga HGU PT SIL di Kabupaten Bengkulu Utara seluas 3.516 hektare dapat didaftarkan di BPN.

    "Karena saat ini HGU PT SIL belum terdaftar, artinya masih atas nama PT Waysebayur artinya perlu balik nama dan kami menginginkan pendaftaran tersebut diproses setelah sengketa di lapangan tuntas," katanya.(antara)



    Share |
    tolong pihak terkait segera selesaikan permasalahan HGU PT. sandabi... masyarakat yang telah mengelolah., walaupun sampai 700 Ha., krn 3 tahun saja terlantar hak masyarakat untuk mengelola lahan terebut..

    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!