
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pengakuan Anak di Luar Nikah Diapresiasi Dosen IAIN Sumut
MEDAN(EKSPOSnews): Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak keperdataan
untuk anak di luar nikah layak diapresiasi karena sesuai dengan asas
keadilan dan hak asasi manusia (HAM).
"Itu putusan yang berkeadilan dan menghormati HAM," kata Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara Ansari Yamamah, MA di Medan, Minggu, 19 Februari 2012. Menurut Ansari, seorang anak tidak layak "dihukum" atas kesalahan yang pernah dilakukan orang tuanya dengan memutuskan haknya meski dilahirkan di luar pernikahan. Karena itu, seorang anak yang dilahirkan harus tetap memiliki hak keperdataan dengan kedua orang tuanya meski tidak tercatat resmi dalam buku pernikahan atau catatan keluarga. "Tidak ada anak yang mau dilahirkan sebagai anak di luar nikah," katanya. Ia menambahkan, setiap anak yang dilahirkan harus dapat memiliki hak dasar seperti kewarisan, kehidupan yang layak, dan pendidikan sebagai bentuk hak keperdataan dari orang tuanya. Dengan demikian, setiap pria yang menghamili seorang perempuan harus bersedia memberikan hak keperdataannya meski tidak diikat dengan tali perkawinan. "Selama ini, yang menderita dan menanggung bebannya selalu perempuan," kata alumni leiden University Belanda itu. Namun, pemberian hak keperdataan itu bukan berarti bentuk legalitas terhadap anak di luar nikah melainkan kewajiban terhadap seorang pria untuk memberikan hak perdatanya seperti warisan serta tanggung jawab dalam pendidikan dan kehidupan layak. "Perzinahan atau anak di luar nikah tetap haram. Namun kalau sampai menghasilkan seorang anak, keperdataannya harus diberikan," kata Ansari. Karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi untuk MK yang mengeluarkan putusan pemberian hak keperdataan untuk anak di luar nikah tersebut. "Selama masih ada garis keturunannya, hak keperdataan harus diberikan, meski lahir di luar nikah," katanya. Sebelumnya, dalam persidangan di Jakarta, Jumat (17/2), MK memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Putusan MK itu terkait pengujian Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.(antara)
BERITA TERKAIT:
|