
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
APBD Labuhanbatu TA 2012 Dinilai Tak Pro Rakyat
LABUHANBATU (EKSPOSnews): Hasil evaluasi Plt Gubsu atas Ranperda Kabupaten Labuhanbatu tentang APBD tahun anggaran (TA) 2012 banyak penempatan anggaran yang dinilai tidak mengedepankan untuk kepentingan rakyat (Pro Rakyat). Tak pelak, dalam evaluasi tersebut banyak menuai koreksi. Tak tanggung, bahkan 24 poin target belanja menjadi sasaran koreksi. “Dari hasil ekseminasi Plt Gubsu itu banyak kode rekening dari pemkab tidak untuk kepentingan rakyat. Itu sesuai hasil koreksi Plt Gubsu terhadap anggaran Ranperda ABPD tahun anggaran 2012,” kata anggota DPRD Labuhanbatu Irwansyah
kepada wartawan, Selasa 14 Februari 2012. Menurutnya, Ranperda tentang APBD TA 2012 sesuai hasil evaluasi Plt Gubsu termasuk paling banyak mendapat koreksi, ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sebab, jumlah koreksi yang dianggap pengunaan anggaran itu tidak tepat terdiri dari 24 point untuk target belanja yang dianggarkan oleh Pemkab Labuhanbatu. Sedangkan, Ranperda tahun sebelumnya, yakni APBD TA 2011 lalu, koreksi yang dilakukan Gubernur hanya terdiri dari 2 point besar yang terdiri dari beberapa uraian, khususnya pada target belanja. “Memang kalau dibandingkan tahun sebelumnya, APBD tahun 2012 ini termasuk paling banyak koreksinya. Jadi dari uraian koreksi evaluasi Plt Gubsu atas APBD 2012 Pemerintah Labuhanbatu masih tidak berpihak pada rakyat,” tegas polisi PPP tersebut. Sesuai catatan hasil ekseminasi Plt Gubsu dikatakan, target belanja APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2012 adalah sejumlah Rp675.495.760.100 yang terdiri dari belanja tidak langsung, sejumlah Rp401.874.924.114 atau sekitar 59 persen. Sedangkan belanja langsung sebesar Rp273.620.835.986 atau sebesar 40 persen dinilai belum ideal. Sebab, seyogianya belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung. Untuk belanja langsung jumlahnya, Rp273.620.835.986 terdiri dari, belanja pegawai sebesar Rp39.233.440.900 atau 14,43 persen dari total belanja langsung, sedangkan belanja barang dan jasa Rp89.110.263.174 atau 32,57 persen dari total belanja langsung. Kemudian, untuk belanja modal Rp145.277.131.912 atau 53,09 persen dari total belanja langsung. Dari komposisi ini maka belanja modal adalah, 53 ,09 persen. Selain persoalan itu, sejumlah kode rekening yang digunakan sejumlah SKPD dilingkungan pemkab untuk menampung penganggaran juga menjadi sorotan. Diantaranya adalah, kode rekening kegiatan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini diminta propinsi supaya ditinjau kembali karena nomeklatur (tata nama) insentif hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang terkait dengan penerimaan penbdapatan daerah seperti pajak daerah atau retribusi, sehingga Plt Gubsu meminta supaya rincian obyek tersebut diubah sesuai maksud atau tujuan penganggarannya. Penyediaan anggaran kode rekening untuk menampung dana dana alokasi khusus (DAK bidang pendidikan) bidang pendidikan sebesar Rp61.169.020.000 diminta agar kegiatannya diuraikan sesuai lokasi kegiatannya sesuai Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, mekanisme penganggaran kegiatan penyediaan beasiswa bagi keluarga tidak mampu sebesar Rp58.400.000 dengan rincian obyek belanja beasiswa pendidikan sarjana juga diminta agar ditinjau kembali. Persoalan rekening yang menampung belanja kursus-kursus, pelatihan yang dianggarkan pada jenis belanja pegawai supaya ditinjau kembali. Sebab nomenklatur dianggap tidak sesuai dengan peraturan Permendagri 13 tahun 2006. “Banyak lagi penyediaan anggaran kode rekening yang dikoreksi dalam hasil ekseminasi Plt Gubsu itu tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran sesuai permendagri 13 tahun 2006. Dari situlah kita kemudian menilai anggaran APBD pemkab Labuhanbatu belum pro kepentingan kerakyatan. Memang sudah diperbaiki dibahas secara bersama-sama,” kata Anggota DPRD Labuhanbatu Ali Akbar Hasibuan.(fh)
BERITA TERKAIT:
|