
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Kadis Pendapatan Abaikan Surat Wakil Bupati Humbahas
DOLOKSANGGUL (EKSPOSnews): Anggota DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) Chandra Mahulae dari Fraksi Reformasi menanggapi atas adanya seorang pegawai di jajaran Pemkab Humbahas tidak menerima gaji. Dalam tanggapannya itu, harusnya Wakil Bupati (Wabup) mempertanggungjawabkan surat yang dikeluarkannya dengan ditujukan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) atas persetujuannya untuk mengaktifkan kembali dan membayar kembali gaji seorang pegawai itu yang selama ini dihentikan untuk sementara selama proses tindakan disiplin seorang pegawai itu dilakukan.
Adanya perilaku hal seperti ini yang tidak dibayarnya gaji seorang pegawai itu, merupakan telah melanggar PP 53 Tahun 2010."Penilaian saya harusnya, Wakil Bupati Marganti Manullang mempertanggungjawabkan suratnya yang ditujukan kepada, DPPK. Karena surat tersebut seakan-akan tidak dihargai oleh DPPK, harusnya tanpa alasan apapun terkait surat tersebut, DPPK sudah mencairkan. Ini kok mesti ada lagi diminta harus ada, SPM dari SKPD dimana pegawai itu bekerja. Apakah ini juga tidak menyalahi peraturan PP 53 Tahun 2010 kalau tidak dicairkan gajinya," ujar Chandra Mahulae dari Fraksi Reformasi kepada wartawan, Kamis, 9 Februari 2012 via telepon. Dikatakan Chandra juga Ketua Badan Legislasi mengatakan, dalam memahami surat Wabup itu seharusnya DPPK memproses lebih lanjut ke asal dimana seorang pegawai itu bekerja yang bukan memperumit persoalan. Yang harusnya dapat diselesaikan dengan cara memintakan kepada dinas dimana pegawai itu bekerja apa kekurangan untuk segera mencairkan gajinya. Akan tetapi menilai dalam hal seperti ini, berarti kinerja DPPK perlu dipertanyakan. Karena ini bentuk suatu kelemahaan dalam memproses segala adminitrasi dan tidak mengerti apa tupoks kinerjanya. Pasalnya, surat Wabup yang menyebutkan segera mencairkan dan memproses lebih lanjut, namun yang terjadi DPPK terkesan menghindar dalam persoalan dan ini merupakan kegagalan. "Melihat hal seperti inilah, harusnya Bupati maupun Wabup memperhatikan segala kinerja para pegawainya dan sudah dapat dikategorikan dilakukan pertukaran pegawai di DPPK. Karena, ini merupakan kegagalan struktur pegawai yang tidak siap untuk bekerja. Karena mungkin saja nanti sewaktu-waktu apabila tidak dilakukan pertukaran yang tidak mengetahui mekanisme peraturan maka akan diperumit lagi seorang pegawai yang ingin mencairkan gajinya atapun yang lainnya. Dan ini harus menjadi perhatian, Bupati ataupun Wakil," ucapnya. Sekedar mengingatkan, Bupati Humbahas dalam hal ini, Wakil Bupati Marganti Manullang telah mengeluarkan surat saktinya bernomor 700.1565/Ins.Kab/2011 Tanggal 21 Nopember 2011 perihal pengaktifan kembali gaji Zan Diels Ricardo yang ditujuka ke dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan. Dalam isi surat tersebut disebutkan, menindaklanjuti surat, Bupati Humbahas nomor 700/1025/Ins.Kab/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang pemberhentian gaji sementara atas nama, Zan Diels Ricardo serta hasil pemeriksaan tim inspektorat terhadap PNS yang bersangkutan adalah sebagai berikut, saudara Zan Diels Ricardo telah aktif melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa saudara Zan Diels Ricardo telah berjanji dan sudah membuat surat pernyataan akan melaksanakan tugas dengan baik dan tidak akan mengulangi pelanggaran disiplin PNS. Sehubungan dengan hal tersebut, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang bersangkutan agar mengaktifkan dan membayar kembali gaji saudara, Zan Diels Ricardo Ssos.(gs)
BERITA TERKAIT:
|