
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pemko Medan Diduga Kutip Rp 80 Miliar dari 17 Retribusi Ilegal
MEDAN(EKSPOSnews): Terhitung sejak Januari 2012 hingga sekarang tercatat 17 retribusi yang dikutip Pemerintah Kota (Pemko) Medan ilegal. Pasalnya, peraturan daerah (perda) yang mengatur pengutipan retribusi tersebut tidak ada, sementara peraturan sebelumnya sudah kadaluwarsa.
"Pemerintah sudah tidak memiliki payung hukum untuk menarik retribusi kepada masyarakat. Jika Pemko tetap mengutip retribusi, berarti penarikan tersebut ilegal," kata Anggota Komisi D DPRD Medan, G Effendi Lubis, kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa 7 Februari 2012. Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pasal 180 menyatakan batas waktu pembuatan perda adalah 31 Desember 2011, setelah itu aturan tersebut tidak berlaku lagi. "Jadi perda itu berlaku hingga dua tahun. Setelah itu Pemko harus segera melakukan revisi. Jika tidak, berarti seluruh pengutipan yang diambil tidak sah," ujarnya. Karena itu, masyarakat bisa menolak membayar retribusi yang dimaksud. Jika Pemko tetap menarik retribusi, masyarakat bisa melakukan class action. "Masyarakat bisa mengajukan gugatan hukum karena dalam hal ini jelas Pemko yang lalai," ucap Lubis. Kata dia, retribusi yang sudah tidak bisa lagi dikutip Pemko yakni, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Lalu retribusi izin gangguan (Ho), izin sarana perhubungan, retribusi pemotongan hewan, retribusi tempat pelelangan ikan (TPI), retribusi pemakaian kekayaan daerah dan lainnya. Saat ini, ujar Lubis, seluruh retribusi tersebut sudah diajukan Pemko untuk dibahas oleh DPRD Medan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (ranperda). "Namun hingga Februari ini masih dalam tahap pengajuan, belum ada masuk paripurna," kata Lubis. Dia memperkirakan proses pembahasan ranperda akan memakan waktu hingga enam bulan ke depan. "Proses pembahasan akan memakan waktu hingga enam bulan karena harus melapor lagi ke gubernur kemudian revisi lagi hingga akhirnya disahkan menjadi perda," ujarnya. Adapun potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang dari seluruh retribusi tersebut mencapai Rp450 miliar dari total target sebesar Rp1,4 triliun. Sementara perhitungan retribusi yang sudah dikutip selama dua bulan ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar. Artinya, setiap bulan Pemko Medan meraih uang tak kurang dari Rp40 miliar per bulan dari 17 retribusi ilegal tersebut. Pengamat transparansi anggaran, Elfenda Ananda, menyebutkan proses retribusi oleh Pemko Medan itu sebagai kutipan dari preman ke masyarakat tanpa ada regulasi. "Kalau dibilang upeti, maka upeti ini tanpa dasar," ujarnya. Konsekuensi dari retribusi ilegal itu, ujar Elfenda, membuat masyarakat berhak untuk menolak bila kemudian tetap dikenakan retribusi lagi oleh Pemko Medan. Apakah dana retribusi itu harus dikembalikan ke masyarakat? Elfenda mengatakan secara teknis sangat sulit mengembalikan uang yang telah dikutip negara ke masyarakat. Satu-satunya solusi yang memungkinkan Pemko Medan tetap memegang dana Rp 80 miliar itu, ujar Elfenda, adalah dengan mengubah status dana itu dari sumber PAD menjadi sumbangan pihak ketiga. "Susah kalau harus dikembalikan ke masyarakat. Satu-satunya solusi itu ya tetap menaruhnya di PAD dengan sebutan lain, yakni sumbangan dana pihak ketiga. Yang penting, DPRD dan Pemko Medan harus sesegera mungkin memperbaiki situasi ini," tegas Elfenda Ananda. (medanbisnis)
BERITA TERKAIT:
|