Rabu, 23 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Imigrasi Palembang Bantu Polisi Pulangkan 6 Warga RRC
    PALEMBANG (EKSPOSnews): Kantor Imigrasi Kelas I Palembang di Sumatera Selatan siap membantu aparat kepolisian setempat yang telah mengamankan enam warga Republik Rakyat China (RRC), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian.

    Para tersangka berinisial Mao (32), YXP (32), QDY (30), QD (30), QW (27), HQ (28) yang ditangkap polisi pada 16 Januari lalu, pemegang paspor RRC dan visa kunjungan, namun mereka diduga bekerja di PT Pelindo II di sini, kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Tel Maizul Syatri, didampingi Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim) Kantor Imigrasi Palembang, Ian F Markos, di Palembang, Rabu 25 Januari 2012.

    Menurut Tel Maizul, pihaknya sekarang ini sedang meneliti dokumen keimigrasian para tersangka, dan hasilnya akan dikoordinasikan kepada pihak Polres Kota Palembang yang menangani kasus tersebut.

    Dalam proses penyidikan polisi sekarang ini, Imigarsi belum ikut melakukan langkah hukum terhdap enam warga RRC tersebut.

    "Kami sekarang ini berusaha membantu dengan memberikan masukan dan penjelasan tentang keimigrasian. Guna mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Tel Maizul, seusai membahas kegiatan Hari Bakti Imigrasi ke-62 pada 26 Januari nanti.

    Ia menjelaskan, berdasarkan informasi awal dan gelar perkara pihak kepolisian setempat, para tersangka yang sekarang ini ditahan di Polresta Palembang adalah tenaga ahli perusahaan China, produsen alat bongkar muat yang baru dipasang di Pelabuhan Boom Baru Palembang.

    Para tersangka datang ke Indonesia melalui Jakarta dan ditugaskan ke PT Pelindo II Cabang Palembang, untuk melakukan pemasangan dan pemeliharaan peralatan bongkar muat di Pelabuhan Boom Baru itu.

    Jika warga RRC tersebut terbukti melanggar UU Keimigrasian, sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi maksimal lima tahun kurungan penjara dan atau denda Rp500 juta, ujar dia.(antara)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!