
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Lampung Tuan Rumah Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Informasi Publik
BANDARLAMPUNG (EKSPOSnews): Komisi Informasi Provinsi Lampung menjadi tuan rumah penyampaian launching hasil monitoring dan evaluasi (Monev) serta pemeringkatan layanan informasi di badan publik provinsi, Komisi Informasi pusat untuk wilayah Sumatera. Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, di Bandarlampung, Senin, 31 Oktober 2011 mengatakan, pelaksanaan launching akan dirangkai dengan kegiatan diskusi yang selain melibatkan KI di wilayah Sumatera, juga berbagai elemen dan instansi. Diskusi itu bertema "Peran, Tanggungjawab, dan tProblematika Komisi Informasi Provinsi Untuk Mendorong Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik" yang direncanakan dilaksanakan di Hotel Sheraton, Bandarlampung, pada Rabu (2/11) mendatang. "Kita menerima surat dari KI pusat, bahwa Lampung menjadi tuan rumah untuk Sumatera. Untuk wilayah Jawa dilaksanakan di Surabaya, tanggal 3-4 November 2011, dan untuk wilayah timur dilaksanakan di Gorontalo," kata dia. Dia berharap, acara tersebut dapat dibuka oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Menurut Juniardi, tujuan monev adalah mendapatkan peringkat transparansi dalam rangka pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang memiliki prestasi dalam penyelenggaraan transparansi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU KIP dilakukan untuk melihat sejauh mana UU KIP efektif dilaksanakan di lingkungan Badan Publik. "KI pusat melakukan monitoring sejak September-Oktober 2011 lalu, di seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Lampung dilaksanakan pada awal Oktober 2011 lalu." kata dia. Juniardi menambahkan, ada lima instrumen utama yang dipakai, yaitu Informasi mengenai profil Badan Publik; Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik, Informasi mengenai laporan keuangan, Informasi lain yang diatur dalam perundang-undangan ; dan Informasi mengenai regulasi. "Skor penilaian menggunakan angka 0 (tidak tersedia informasi), 1 (tersedia informasi tetapi kurang lengkap); dan 2 (informasi tersedia lengkap). Jika kelengkapan informasi mencapai 75 persen ke atas, maka informasi dianggap masuk kategori lengkap," kata dia. Untuk kondisi di Lampung, Juniardi menambahkan, kesiapan beberapa lembaga publik untuk melaksanakan UU no 14 tahun 2008 sudah cukup baik, seperti polda, pengadilan, dan kejaksaan. Meski demikian, beberapa instansi pemerintahan masih terkesan belum siap, bahkan belum menunjuk Petugas Penyedia Informasi Daerah (PPID) di lembaganya, diantaranya Dinas Kesehatan, dan Pemkab Lampung Tengah. (antara)
BERITA TERKAIT:
|