Rabu, 23 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Wali Kota Medan Keluarkan Aturan Bantuan Sosial
    MEDAN (EKSPOSnews): Wali Kota Medan Rahudman Harahap menetapkan Peraturan Wali kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    "Ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi, efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparasi pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD," kata Kabag Hukum Pemkot Medan Ikhwan Habibi Daulay, Senin 10 Oktober 2011.

    Hibah dimaksud dalam Perwal tersebut jelasnya, adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

    Hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

    "Sedangkan bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial," katanya.

    Menurut Ikhwan, risiko sosial merupakan kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam.

    Bantuan sosial diberikan karena jika tidak diberikan belanja bantuan sosial dikhawatirkan akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

    Berdasarkan Perwal, jelas Ikhwan, hibah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat atau kelompok orang yang berdomisili di Kota Medan yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang kesehatan, pendidikan, perekonomian, keagamaan, kesenian/adat istiadat dan keolahragaan nonprofesional. Hibah juga dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Bagi para calon penerima dana hibah lanjutnya, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selanjutnya calon penerima hibah harus lebih dahulu mengajukan permohonan kepada Wali kota dan diketahui lurah atau instansi yang berwenang dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sesuai dengan kriteria penerima hibah.

    Adapun kriteria penerima hibah berdasarkan pasal 6, tambahnya, harus memenuhi ketentuan persyaratan antara lain berdomisili di daerah dibuktikan dengan surat keterangan lurah, mempunyai akta notaris, terdaftar pada pemerintah daerah sekurang-kurangnya 3 tahun. Penerima hibah juga harus mempunyai kesekretariatan dan dilengkapi dengan papan nama yang memuat nama, lambang dan alamat organisasi.

    "Penerima hibah juga harus mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga, memiliki susunan pengurus dan personel yang aktif dalam kepengurusan serta mempunyai program kerja sesuai ruang lingkup dan kegiatannya,"jelasnya.

    Sementara itu, pemberian bantuan sosial harus memenuhi kriteria selektif. Artinya, bantuan sosial hanya diberikan untuk tujuan melindungi dari risiko sosial.

    Selain itu, katanya, penerima hibah harus memenuhi persyaratan penerima bantuan yakni untuk individu, keluarga dan masyarakat harus memiliki identitas yang jelas, berdomisili dalam wilayah Kota Medan dibuktikan dengan surat keterangan lurah serta pengajuan permohonan untuk mendapatkan bantuan sosial yang harus diketahui lurah.

    Dia menjelaskan, untuk lembaga nonpemerintahan harus berdomisili di daerah (dibuktikan dengan surat keterangan lurah), mempunyai akta notaris, terdaftar pada pemerintah daerah, mempunyai kesekretariatan dilengkapi dengan papan nama yang memuat nama, lambang dan alamat organisasi.

    "Selain itu mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga, mempunyai susunan pengurus dan personel yang aktif dalam kepengurusan dan mempunyai program kerja sesuai ruang lingkup dan kegiatannya," katanya.(antara)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!