
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Sanksi Keterlambatan Perusahaan Urus DELH dan DPLH Belum Jelas
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup
mengenai batas waktu perusahaan dalam mengurus Dokumen Evaluasi
Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
terkesan mengambang. Pasalnya sanksi yang akan diberikan harus menunggu
instruksi atau berkoordinasi lebih lanjut.
Sesuai surat tertanggal 25 Januari 2011, disebut jika pengurusan kedua dokumen itu hingga 3 Oktober 2011. Dalam surat itu juga disebut, jika hingga batas waktu itu, bagi perusahaan yang tidak akan mengurus DELH dan DPLH, maka sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Namun, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar, Jekson Gultom menilai, mengenai sanksi itu menunggu petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hanya saja, pihaknya akan tetap menghimbau para pelaku usaha agar melengkapi dokumen lingkungan hidup sesuai aturan yang ada. "Sebelum sampai proses penindakan masih ada pembinaan dan menunggu arah dari pusat. Kita juga tak berkeinginan perusahaan itu tutup," ujar Jekson, Selasa 4 Oktober 2011. Dia menambahkan, BLH juga telah mengeluarkan surat mengingatkan perusahaan agar mengurus kedua dokumen tersebut. Bahkan sebelumnya, surat dari Kementerian Lingkungan Hidup itu ditembuskan pihaknya pada semua perusahaan, termasuk melakukan sosialisasi sebanyak dua kali di Siantar Hotel. Menurut Jeskon, dari 70 perusahaan yang terdaftar, sekitar 36 perusahaan telah mengurus kedua dokumen tersebut. Dan untuk tahun 2011 ini ada 10 perusahaan yang telah melakukan pengurusan. Jekson juga membantah dalam pengurusan DELH dan DPLH ada pemasukan bagi BLH dan Pemko Pematangsiantar. Menurutnya, dalam mengurus persyaratan yang harus dilengkapi, maka segala biaya yg ditimbulkan itu dibebankan pada perusahaan untuk pembuatan dokumen. Selanjutnya dokumen diajukan ke BLH untuk dicek apakah benar atau tidak sesuai ketentuan. "Kita berharap agar ada pemahaman dari perusahaan untuk memenuhi aturan mengenai pengurusan DELH dan DPLH. Artinya jika tak punya kemampuan mengurus dokumen itu dapat gunakan jasa pihak ketiga (konsultant), sesuai pasal 27 dalam UU nomor 32 tahun 2009," sebutnya. (js)
BERITA TERKAIT:
Menanti harapan yg tak pasti pasca 3 oktober. Hendak kemana kita merujuk. Petunjuk teknis blm ada, lalu sikap apa yg harus dilakukan. apalgi kini ada saja usaha/kegiatan yg ingin urus ijin namun pintu telah ditutup. mau tegas, siapa yg harus tegas?. jaksa, polisi atau hakim?. kita telah bingun secara massal. semoga masih ada acara utk menyelamatkan LH. Haris BLH Kota Bima |