
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Orangutan Kalimantan Peliharaan Warga Belawan Dilepasliarkan ke Kalteng
MEDAN(EKSPOSnews): Orangutan kalimantan yang
sebelumnya disita dari peliharaan warga Medan Belawan pada 2006 lalu dan
dari warga Riau pada 2009 telah dipulangkan ke habitat aslinya di
Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu, 21 September 2011.
Sebelumnya,
keduanya dirawat dan dipelihara secara khusus di Batu Mbelin,Kabupaten
Deliserdang. Pemulangan orangutan kalimantan tersebut dilakukan atas
inisiatif Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP), PanEco
Foundation, serta Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bekerja sama dengan
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA)
Kementerian Kehutanan. Direktur
Konservasi Pan- Eco Foundation dan Pimpinan SOCP Ian Singleton
menuturkan, kedua orangutan yang dipulangkan lahir di alam liar
Kalimantan yang kemudian dibawa menyeberang ke Sumatera sebagai hewan
peliharaan warga. Sejak disita dari tangan warga, pihaknya melakukan
karantina untuk persiapan pemulangan kembali ke tempatnya lahir. Sebab,
jenis orangutan kalimantan atau disebut pongo pygmaeus berbeda jenisnya
dengan orangutan sumatera atau pongo abelii. “Orangutan kalimantan
hanya boleh dilepasliarkan di Kalimantan dan orangutan sumatera di
Sumatera. Percampuran kedua spesies tersebut secara genetis menimbulkan
kerugian terhadap kelangsungan hidup orangutan,” tutur Ian kepada
wartawan di Medan. Ian
menyebutkan, Kevin, salah satu orangutan yang dipulangkan ke Lamandau,
Kalteng sebelumnya diselamatkan di kawasan Medan Belawan pada 2006
ketika berusia sekitar 2 tahun.Orangutan tersebut dipelihara oleh
seorang pengusaha jasa pengiriman yang beraktivitas di Pelabuhan
Belawan. Sementara
Bobby, orangutan lainnya, dipelihara seseorang yang mengaku
mendapatkannya dari mantan bupati di Riau.Bobby akhirnya diselamatkan
ketika berumur lebih kurang 3 tahun pada 2009. Hal itu membuktikan bahwa
pejabat negara masih tetap memelihara satwa liar yang dilindungi. Padahal
hukum di Indonesia jelas melarang untuk memperdagangkan, menyiksa,
membunuh, maupun memelihara secara pribadi terhadap satwa liar yang
dilindungi. Sementara itu,Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
(BBKSDA) Sumut M Arief Toengkagie menyatakan, inisiatif SOCP
memulangkan orangutan kalimantan ke habitat aslinya diharapkan dapat
mengubah pola pikir masyarakat Sumatera yang masih memelihara satwa.
BERITA TERKAIT:
|