Rabu, 23 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Penyaluran Dana Bos Triwulan III di Siantar Terkendala
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk triwulan ke III tahun 2011 ini mengalami kendala. Ini akibat adanya sebagian sekolah swasta baik tingkat SD dan SMP yang  masih melakukan Penerimaan Siswa Baru (PSB).

    Kabid Perencanaan dan Informasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar, Jonson Sitinjak, Selasa 2 Agustus 2011 menuturkan, selain faktor itu, ada juga hal lain yang mungkin menjadi penghambat pencairan dana BOS. Seperti adanya perubahan data yang akan terjadi di sekolah-sekolah negeri, karena proses PSB untuk tahun ajaran 2011-2012.

    Jonson menambahkan, untuk penyaluran dana BOS pada triwulan pertama dan kedua telah berlangsung lancar dan tidak ada permasalahan. Bahkan saat ini sekolah yang mendapatkan BOS telah membuat laporan pertanggung jawabannya.

    Untuk penyaluran dana BOS triwulan pertama dan kedua, Jonson menjelaskan ada 29.608 siswa dari sekolah negeri dan swasta yang mendapatkan dana tersebut. Sedangkan, jumlah dana BOS yang diterima untuk tingkat SD, Rp 400 ribu, yang dibagikan setiap tiga bulan sekali dengan nilai nominal Rp 100 ribu perriwulan. Sedangkan tingkat SMP, setiap siswa mendapatkan Rp 575 ribu.

    Namun Jonson menuturkan, dari sekian banyak sekolah yang ada di Kota Pematangsiantar, hanya SMP Perguran Methodist yang tidak menerima aliran dana BOS tersebut.

    "Dana BOS ini digunakan untuk kegiatan sekolah dan bukan pembangunan fisik. Selain itu, dana yang diterima pihak sekolah tidak boleh berpindah tangan ataupun  dihibahkan kepada sekolah lain," jelasnya.

    Jonson mengatakan, jika dana BOS itu diberikan pada sekolah lain dan tidak dipakai untuk kepentingan sekolah, maka melanggar Juknis Permendiknas No 37 Tahun 2010. Mengenai kendala penyaluran BOS, Jonson mengaku masih ada sebagian Kepala Sekolah (Kepsek) meminta agar bank tempat pengambilan dana BOS dipindahkan menjadi ke BNI. Pasalnya, ada Kepsek mengeluh dengan limit nominal dana yang dapat diambil dari Bank BTN dan Batara.

    Menanggapi hal itu, Jonson mengaku untuk penyaluran dana BOS triwulan ke II, para Kepsek sudah dapat mengambilnya di Bank BNI. Jonson juga menuturkan, jika ada sekolah yang menyalahgunakan dana BOS dan penggunaannya tidak sesuai dengan juknis, bisa melaporkannya ke Disdik Kota Pematangsiantar. (js)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!