Rabu, 23 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    DKI Tetapkan UMP
    JAKARTA (EKSPOSnews):Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2011 naik sebesar 15,38 persen menjadi Rp 1.290.000 per bulan per orang dari UMP 2010 sebesar Rp 1.118.009 per bulan per orang.

    Kepala Disnakertrans DKI, Deded Sukandar di Balaikota DKI mengatakan Pemprov menetapkan UMP 2011 dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 196 Tahun 2010 per tanggal 15 November 2010.

    Deded mengatakan Pergub tersebut disahkan setelah direkomendasi dari Dewan Pengupahan DKI yang telah melakukan rapat yang cukup alot sebanyak 11 kali.

    Sebelum menetapkan besaran UMP 2011,Dewan Pengupahan juga telah melakukan sembilan kali survei besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta di beberapa lokasi dan menetapkan besaran KHL yaitu Rp 1.401.829 per bulan.

    Dalam rapatnya, Dewan Pengupahan mendapatkan usulan dari unsur pakar dan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor, seperti nilai KHL di DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi Jakarta semester I/2010 sebesar 6,3 persen dengan prediksi di tahun 2010 mencapai 6 persen dan 2011 mencapai 6,5 persen.

    Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan laju inflasi di Jakarta sampai September 2010 sebesar 4,83 persen dengan prediksi inflasi 2010 mencapai 5,1 persen dan 2011 sebesar 5,7 persen.

    "Sebetulnya keinginan dari buruh dari surat permohonan yang disampaikan ke Gubernur yaitu kenaikan UMP sebesar 10 persen dari tahun 2010. Selain itu capaian KHL di DKI mencapai 92,02 persen di tahun 2010 lebih tinggi dibandingkan capaian KHL tahun 2009 sebesar 84 persen," kata Deded Jumat 20 November 2010.

    Dia menjelaskan UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga Jakarta, seperti UMP 2011 di Kota Bekasi sebesar Rp 1, 275 juta dengan KHL Rp 1,275 juta , Kabupaten Bekasi mencapai Rp 1.286.421 , Kota Bogor Rp 1.079.100, Kabupaten Bogor 1.172.060 dan Depok Rp 1.213.626.

    "Saya tegaskan kembali, UMP ini menjadi gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Lebih dari itu, gajinya harus diatas UMP. Besaran UMP ini diluar dari uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan," katanya.

    Deded menjelaskan dalam pergub DKI No.196/2010 ditegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.

    Oleh karena itu, bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan tersebut dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI selambat-lambatnya 10 hari sebelum peraturan ini diberlakukan.

    Deded mengatakan UMP tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011.

    Sedangkan Anggota Dewan Pengupahan DKI perwakilan buruh/pekerja, Mas Muanam, mengatakan pengusaha yang tidak membayar UMP 2011 dianggap telah melakukan kejahatan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta.

    Muanam mengatakan tidak banyak perusahaan yang melakukan penangguhan setiap tahunnya, yaitu pada 2008, dari lima perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya 3 yang dikabulkan.

    Sedangkan pada 2009, hanya 2 dari 6 perusahaan yang dikabulkan permohonannya, sementara pada 2010, dari 6 perusahaan yang ditangguhkan hanya 2 perusahaan yang dikabulkan penangguhannya.

    Dia mengungkapkan di tahun 2011, Dewan Pengupahan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang terdiri dari tiga unsur yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah.

    "Kami akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan apakah sudah melakukan atau tidak," kata Muanam.(an)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!