
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Gapki Desak Pemerintah Cabut PP No.10/2010
MEDAN (EKSPOSnews): Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia berharap pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan karena peraturan itu merugikan industri kelapa sawit.
"Bukan hanya pengusaha dan petani sawit, tetapi pemerintah nantinya juga dirugikan dengan PP itu. PP nomor 10 tahun 2010 menjadi kendala pengembangan kelapa sawit nasional yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joefly Bahroeny di Medan, Kamis 23 September 2010. Ia mengatakan, PP 10 tahun 2010 itu menyebabkan nasib sekitar dua juta hektare lahan sawit nasional terancam tidak bisa lagi dioperasionalkan atau mendapat perpanjangan izin karena dinyatakan masuk dalam areal kawasan hutan yang harus dilindungi. Padahal areal itu sebelumnya sudah berpuluh-puluh tahun dijadikan perkebunan sawit dengan mengantongi izin lengkap. PP 10/2010 mewajibkan lahan pengganti 1:1 bagi perusahaan perkebunan di hutan produksi yang baru mendapat persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan sebelum berlakunya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Joefly mengatakan, PP itu akan semakin menyulitkan perkembangan sawit nasional, mengingat dalam dua tahun terakkhir ini saja, penambahan luas sawit Indonesia hanya sekitar 200.000 hektare per tahun dari sebelumnya yang bisa mencapai 500.000 hektare per tahun, lanjut dia. Padahal, produksi minyak sawit mentah (CPO) nasional pada tahun 2020 ditargetkan bisa mencapai 40 juta ton yang diperoleh dari luas areal sawit 14 juta hektare. Produksi CPO pada 2010 diperkirakan mencapai 20 juta ton dari areal tujuh juta hektare. "Gapki yakin, pemerintah mau mendengar keinginan pengusaha dan Gapki yang ditandai dengan kasus 1,4 juta hektare lahan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah yang diperbolehkan lagi dikelola setelah sebelumnya lahan tersebut dipermasalahkan berkaitan dengan PP Nomor 10 Tahun 2010 itu," katanya. Ketua Gapki Sumut Balaman Tarigan juga optimistis Pemerintah Provinsi Sumut, Pemkab dan Menteri Kehutanan bisa menyelesaikan masalah lahan sawit sekitar 115 ribu hektare yang juga terancam dengan adanya PP itu. (an)
BERITA TERKAIT:
|