RANTAUPRAPAT(EKSPOSnews): Lintas fraksi di DPRD Labuhanbatu, Sumut akan membentuk tim investigasi transparansi pengurusan kartu tanda penduduk (KTP).
Tujuannya, agar optimalisasi pengurusan tanda daftar kependudukan di daerah itu dapat terlaksana dengan baik dan tidak menjadi objek lahan cari uang bagi segelintir orang.
“DPRD Labuhanbatu akan membentuk tim investasi transparansi KTP,” ujar Irwansyah Ritonga dari Fraksi PPP Labuhanbatu didampingi Dahlan Bukhori dari fraksi PDIP dan Akhmad Ikhar Simbolon Kamis (18/2) di gedung dewan setempat.
Selain itu, katanya, melalui tim itu masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan dan indikasi praktik-praktik pengurusan KTP yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Guna memperjelas proses pengurusan KTP tersebut, paparnya, DPRD harus mencari tahu masukan dari masyarakat.
“Kami berharap melalui optimalisasi pengurusan KTP dapat melakukan pendataan jumlah penduduk yang sebenarnya.”
Menurut dia, tertib administrasi kependudukan akan lebih optimal, sehingga jumlah penduduk mulai dari lingkungan dapat dirangkum menjadi data yang valid bagi Kabupaten Labuhanbatu.
Dia juga mempertanyakan proses dan mekanisme pengurusan KTP yang terjadi di lapangan. Masih terdengar adanya dugaan penetapan tarif yang jauh diatas ketentuan berlaku. Selain itu, urusan KTP masih sering dipersulit. “Ada isu warga dikenakan biaya diatas tariff yang sudah ditetapkan dan pengurannya mesti ada surat rekomendasi dari lingkungan.
Padahal, Dahlan menambahkan, tarif yang berlaku jika KTP warga yang telah melebihi batas pembaharuan (KTP mati) diatas 14 hari, maka dikenai biaya Rp20ribu. Dan, dilakukan pengurusan sebelum tenggat batas waktu masa berakhirnya hanya sesuai ketentuan besaran Perda. “Juga, bagi warga miskin diberikan pengecualian. Diberikan KTP gratis,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi di kalangan dewan setempat menyebutkan, ditemukan adanya warga Bandar Tinggi, kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu dikenai biaya pengurusan KTP sebesar Rp150 ribu. Kasus ini, tuturnya, sempat menjadi bahasan kalangan Komisi A DPRD setempat. Sehingga, segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terrkait.
“Dulu sempat ada warga yang dikenai biaya pengurusan KTP sebesar Rp150 ribu dan sudah di RDP-kan dengan memanggil dinas terkait,” tandasnya. (fajar)